FPAN Siap Perjuangkan UHC DI APBD

/

/ Minggu, 01 Maret 2020 / 10.22 WIB




Pilarempat.com-Medan :  Fraksi PAN DPRD Kota Medan akan memperjuangkan Universal Health Coverage (UHC) bagi warga Kota Medan tanpa terkecuali, sehingga seluruh warga Medan nantinya mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.
“Kami minta doanya. Kami (FPAN) akan memperjuangkan UHC ini dalam APBD. Jadi, nanti setiap warga Kota Medan yang memiliki KTP dan KK bisa berobat gratis di Kelas 3,” kata Bendahara FPAN DPRD Kota Medan, Sudari, kepada wartawan, di Blok IV Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (16/2/2020).
Yang perlu digarisbawahi adalah, kata Sudari, UHC ini untuk seluruh masyarakat Kota Medan tanpa terkecuali. “Baik kaya atau miskin, semua masuk,” ujarnya.
Dengan adanya program UHC ini, sebut Sudari, nantinya seluruh masyarakat Kota Medan tidak perlu terbebani dengan biaya pengobatan dan perawatan ketika sedang sakit atau harus mendapatkan perawatan di RS. “Kenapa ini kita akan perjuangkan, karena memang Pemko Medan mampu,” ucapnya.
Sejauh ini, sambung Wakil Ketua Komisi II ini, Sistem Kesehatan Kota Medan belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena masih ditemukan sejumlah persoalan kesehatan di masyarakat.
“Perda ini sendiri sudah disahkan sejak 2012 lalu, namun masalah kesehatan ini masih menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat Kota Medan,. Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat dasar, masih belum refresentatif memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Padahal, tambah politisi asal Dapil II ini, Perda No. 4 tahun 2012 sudah sangat jelas mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Kota dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pada Bab II, lanjut Sudari, bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Salah satu tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 2, kata Sudari, adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, kewenangan pemerintah sesuai dengan Bab III Pasal 3, meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Dalam pasal ini juga, diatur secara menyeluruh bagaimana Pemko Medan berkewajiban mengatur regulasi kesehatan masyarakat dari mulai pembiayaan kesehatan, alat farmasi, alat kesehatan dan makanan juga terkait pemberdayaan masyarakatnya,” terangnya.
Sedangkan Bab 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi, sebut Sudari, pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
Diketahui, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI Bab dan 92 Pasal. (P4/sya)

Komentar Anda

Berita Terkini