Pilarempat.com-Medan : Fraksi
PAN DPRD Kota Medan akan memperjuangkan Universal Health Coverage (UHC) bagi
warga Kota Medan tanpa terkecuali, sehingga seluruh warga Medan nantinya
mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.
“Kami
minta doanya. Kami (FPAN) akan memperjuangkan UHC ini dalam APBD. Jadi, nanti
setiap warga Kota Medan yang memiliki KTP dan KK bisa berobat gratis di Kelas
3,” kata Bendahara FPAN DPRD Kota Medan, Sudari, kepada wartawan, di Blok IV
Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (16/2/2020).
Yang
perlu digarisbawahi adalah, kata Sudari, UHC ini untuk seluruh masyarakat Kota
Medan tanpa terkecuali. “Baik kaya atau miskin, semua masuk,” ujarnya.
Dengan
adanya program UHC ini, sebut Sudari, nantinya seluruh masyarakat Kota Medan
tidak perlu terbebani dengan biaya pengobatan dan perawatan ketika sedang sakit
atau harus mendapatkan perawatan di RS. “Kenapa ini kita akan perjuangkan,
karena memang Pemko Medan mampu,” ucapnya.
Sejauh
ini, sambung Wakil Ketua Komisi II ini, Sistem Kesehatan Kota Medan belum
sepenuhnya berjalan dengan baik karena masih ditemukan sejumlah persoalan
kesehatan di masyarakat.
“Perda
ini sendiri sudah disahkan sejak 2012 lalu, namun masalah kesehatan ini masih
menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat Kota Medan,. Puskesmas sebagai
ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat dasar, masih belum refresentatif
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Padahal,
tambah politisi asal Dapil II ini, Perda No. 4 tahun 2012 sudah sangat jelas
mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Kota dan masyarakat dalam mendapatkan
pelayanan kesehatan.
Pada
Bab II, lanjut Sudari, bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu
melibatkan partisipasi semua unsur dalam meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat kota.
Salah
satu tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 2, kata Sudari, adalah
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka
bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh
pelayanan kesehatan.
Selain
itu, kewenangan pemerintah sesuai dengan Bab III Pasal 3, meliputi subsistem
terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi,
alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan
pemberdayaan masyarakat.
“Dalam
pasal ini juga, diatur secara menyeluruh bagaimana Pemko Medan berkewajiban
mengatur regulasi kesehatan masyarakat dari mulai pembiayaan kesehatan, alat
farmasi, alat kesehatan dan makanan juga terkait pemberdayaan masyarakatnya,”
terangnya.
Sedangkan
Bab 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi, sebut Sudari, pemerintah dan swasta
bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat
kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
Diketahui,
Perda Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI Bab dan 92 Pasal. (P4/sya)