PILAREMPAT.com- JAKARTA : Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha
kecil untuk nilai dibawah Rp.10 Milyar baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada
debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan
penurunan bunga. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara
umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari
persebaran virus covid-19.
Press relis dari Humas OJK dan Frequently
Asked Questions (FAQ) yang diterima Pilarempat.com dari Humas OJK Pusat, Kamis
(26/03/2020) menjelaskan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian
Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang
mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur, termasuk debitur
UMKM (usaha mikrokecil dan menengah) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi
kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran
COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.
“Sektor tersebut antara lain pariwisata, transportasi,
perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Dalam POJK
ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi
untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM,
sepanjang debitur-debitur tersebut
teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan
plafon kredit/pembiayaan,” jelasnya.
Diungkapkan, mekanisme dan restrukturisasi
kredit/pembiayaan bahwa kualitas kredit/pembiayaan yang
direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang
teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.
Sedangkan, restrukturisasi kredit/pembiayaan
dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain
dengan cara: penurunan suku bunga; perpanjangan
jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas
kredit/pembiayaan; dan/atau konversi
kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
“Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya
kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja
keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar
debitur yang terdampak Covid 19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat
bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap
debiturnya dengan jangka waktu maksimal
1 (satu) tahun,” jelasnya lagi.
Kelonggaran
Cicilan Kredit 1 Tahun untuk Rakyat Kecil
Kelonggaran
sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi
sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus. Kelonggaran cicilan yang dimaksud
lebih ditujukan pada debitur kecil antara
lain. sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang
memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe
tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa
tutup karena ada kebijakan WFH. Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok
sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang
diprioritaskan.
“Dalam
periode satu tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu
tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.
Kebijakan jangka waktu
penundaan yang diberikan
sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa
pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah Covid 19,” terang Humas OJK tersebut. (P4)