(foto:P4/istimewa) |
Seperti yang diberitakan Tirto.id, salah satunya adalah melarang masyarakat untuk mengadakan
kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Poin 2 huruf a dalam
maklumat tersebut menyebutkan "Tidak mengadakan kegiatan sosial
kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di
tempat umum maupun di lingkungan sendiri,"
Maklumat juga melarang kegiatan berkumpul seperti seminar,
lokakarya, olah raga, kesenian, unjuk rasa, pawai dan kegiatan lain yang
menyebabkan munculnya perkumpulan massa. Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal
menyatakan kepolisian akan menindak pelanggar maklumat, terutama masyarakat
yang tetap menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
"Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel
yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses
hukum," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Menurut Iqbal kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal
212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana
penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling
lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Sementara, Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan
ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling
banyak Rp9.000. Iqbal menyatakan seluruh jajaran Polri dari tingkat Polda
hingga Polsek dibantu dengan personel TNI, bertugas untuk mengantisipasi
penyebaran corona COVID-19 dengan cara memantau, mengimbau dan membubarkan
massa bila diperlukan. "465 ribu personel Polri bergerak tanpa henti,
mengimbau, bahkan membubarkan dengan tegas demi keselamatan publik," jelasnya.
Hingga Minggu (22/3/2020) sore, jumlah kasus positif virus
corona COVID-19 mencapai 514 kasus. Pemerintah juga mengumumkan ada penambahan
data pasien meninggal hingga Minggu sore kemarin mencapai 48 orang.
"Ada penambahan kasus kematian sebanyak 10 orang
sehingga totalnya adalah 48 orang," kata Juru Bicara Pemerintah dalam
Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di kantor BNPB, Jakarta, Minggu
(22/3/2020).
Selain itu, jumlah pasien yang sembuh bertambah. Yuri
mengatakan, 9 orang pasien COVID-19 dinyatakan negatif sehingga total pasien
sembuh mencapai 29 orang, yakni 5 kasus di DKI Jakarta dan 4 kasus di Jawa Barat.
(P4/ tirto.id).