Raperda Perubahan RTRW Kota Medan Dikritisi Dewan

/

/ Selasa, 04 Februari 2020 / 05.09 WIB



Pilarempat.com, Medan |   Fraksi NasDem DPRD Kota Medan mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan terhadap perubahan Peraturan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031.
Melalui anggota Antonius D Tumanggor selaku juru bicara dalam pemandangan umumnya minta agar perubahan tidak dijadikan sarana pembenaran penyimpangan.
“Fraksi kami berharap, perubahan RTRW tidak dijadikan sarana legalisasi atau justifikasi terhadap pelanggaran RTRW,” sebut Antonius Tumanggor (foto) saat membacakan pemandangan umum Fraksi Nasdem atas Ranperda Kota Medan terhadap perubahan Peraturan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 dalam rapat paripurna dewan di ruang paripurna gedung dewan,, rabu (15/1/2020).
Namun kata Antonius, dilakukan pengajuan revisi RTRW adalah sebagai upaya menyelaraskan ruang yang tersedia. Seiring dengan itu, terkait akan dampak penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH), jalur Kereta Api, maupun infrastruktur jalan terhadap lahan masyarakat kiranya diselesaikan dengan cara humanis.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE (PDIP) didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, HT Bahrumsyah dan Rajudin Sagala dan dihadiri para anggota dewan lainnya. Juga dihadiri Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman dan para pimpinan Organisas Pimpinan Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan. (P4/sya)

Komentar Anda

Berita Terkini