Pilarempat.com, Medan |
Fraksi
NasDem DPRD Kota Medan mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Kota Medan terhadap perubahan Peraturan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 tentang
rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031.
Melalui
anggota Antonius D Tumanggor selaku juru bicara dalam pemandangan umumnya minta
agar perubahan tidak dijadikan sarana pembenaran penyimpangan.
“Fraksi
kami berharap, perubahan RTRW tidak dijadikan sarana legalisasi atau
justifikasi terhadap pelanggaran RTRW,” sebut Antonius Tumanggor (foto) saat
membacakan pemandangan umum Fraksi Nasdem atas Ranperda Kota Medan terhadap
perubahan Peraturan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 tentang Tata Ruang
Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 dalam rapat paripurna dewan di ruang
paripurna gedung dewan,, rabu (15/1/2020).
Namun
kata Antonius, dilakukan pengajuan revisi RTRW adalah sebagai upaya
menyelaraskan ruang yang tersedia. Seiring dengan itu, terkait
akan dampak penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH), jalur Kereta Api, maupun
infrastruktur jalan terhadap lahan masyarakat kiranya diselesaikan dengan cara
humanis.
Rapat
paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE (PDIP) didampingi Wakil
Ketua Ihwan Ritonga, HT Bahrumsyah dan Rajudin Sagala dan dihadiri para anggota
dewan lainnya. Juga dihadiri Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman dan para
pimpinan Organisas Pimpinan Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan. (P4/sya)