Pilarempat.com, Medan | Parrtai Gerindra DPRD
Kota Medan menyatakan bahwa tata ruang Kota Medan telah berantakan dan telah
menghilangkan jati dirinya sebagai kota idaman.
”Hal ini menunjukkan sebuah pertanda bahwa begitu ganasnya kelompok bisnis dan elite kota memanfaatkan bagian bagian kota yang sebenarnya tidak pantas dijadikan kegiatan bisnis. Kota Medan saat pantas disebut sebagai ” unmanaged city atau kota gagal ditata atau diatur,” tegas Dedy Aksyari Nasution mewakili Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Senin (16/1/2020) siang dalam paripurna Ranperda 13 Tahun 2011 tentang perubahan Perda No 13 Tahun 2011 tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) kota Medan Tahun 2011-2031 .
”Hal ini menunjukkan sebuah pertanda bahwa begitu ganasnya kelompok bisnis dan elite kota memanfaatkan bagian bagian kota yang sebenarnya tidak pantas dijadikan kegiatan bisnis. Kota Medan saat pantas disebut sebagai ” unmanaged city atau kota gagal ditata atau diatur,” tegas Dedy Aksyari Nasution mewakili Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Senin (16/1/2020) siang dalam paripurna Ranperda 13 Tahun 2011 tentang perubahan Perda No 13 Tahun 2011 tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) kota Medan Tahun 2011-2031 .
Alasan
pihaknya,kata Dedy bahwa kota Medan dilihat dari susunan tata ruang kota tidak
lagi merupakan kota idaman sebagai mana dimaksud pada awal pendirian sebuah
kota.
”Kota
ini (Medan) ini pun tidak mungkin dapat ditata ulang sebagai kota harapan,”
ucap Dedy.
Atas
dasar itu, kata Dedy pihaknya mempertanyakan langkah yang akan dilakukan Pemko
Medan untuk menekan dampak negatif dari kehancuran tata ruang kota yang akan
terjadi.
”Kami
dari Fraksi Gerindra berpandangan bahwa hendaknya Pemko Medan agar menyadari
keadaan ini dan segera memulai rehabilitasi tata ruang kota secara
sungguh-sungguh, tidak hanya berupa angan-angan. Karena sejatinya upaya ini
akan dapat dikenang oleh stakeholder sebagai sebuah prestasi kerja Pemko
Medan,” ucap Dedy.
Ia
mengatakan dalam penyusunan pola ruang agar Pemko Medan dapat menetapkan
peruntukan ruang dalam kota untuk fungsi lindung atau Ruang Terbuka Hijau (RTH)
dan peruntukan ruang kota bagi fungsi budaya seperti pusat bisnis dan pusat
layanan baik sekolah hingga rumah sakit.
Kata
Dedy lagi, dengan adanya revisi RTRW dapat menambah pendapatan asli Kota Medan
dan mempercepat perkembangan Kota Medan.
”Harusnya
daerah ini steril untuk akses jalan bagi orang luar/pinggiran menuju pusat Kota
Medan. Dan kami dari Fraksi Gerindra menilai juga bahwa sekarang tata ruang
Medan banyak berganti fungsi. Atas dasar ini Fraksi Gerindra mengingatkan agar
revisi perda rencana tata ruang wilayah 2011 sampai dengan 2031 ini nantinya
benar-benar terealisasi,” ungkap Dedy.
Rapat
paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE (PDIP) didampingi wakil ketua
Ihwan Ritonga SE (Gerindra), HT Bahrumsyah (PAN), Rajudin Sagala (PKS) serta
anggota dewan lainnya. Juga dihadiri Sekda Kota Medan Ir Wiria Alrahman dan
para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan. Rapat
paripurna dilanjutkan pada 20 Januari 2020.
(P4/sya)