Fraksi Partai Gerindra DPRD Nilai Tata Ruang Kota Medan Disebut 'Unmanaged City'

/

/ Selasa, 04 Februari 2020 / 15.03 WIB


Pilarempat.com, Medan | Parrtai Gerindra DPRD Kota Medan menyatakan bahwa tata ruang Kota Medan telah berantakan dan telah menghilangkan jati dirinya sebagai kota idaman.

”Hal ini menunjukkan sebuah pertanda bahwa begitu ganasnya kelompok bisnis dan elite kota memanfaatkan bagian bagian kota yang sebenarnya tidak pantas dijadikan kegiatan bisnis. Kota Medan saat pantas disebut sebagai ” unmanaged city atau kota gagal ditata atau diatur,” tegas Dedy Aksyari Nasution mewakili Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Senin (16/1/2020) siang dalam paripurna Ranperda 13 Tahun 2011 tentang perubahan Perda No 13 Tahun 2011 tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) kota Medan Tahun 2011-2031 .
Alasan pihaknya,kata Dedy bahwa kota Medan dilihat dari susunan tata ruang kota tidak lagi merupakan kota idaman sebagai mana dimaksud pada awal pendirian sebuah kota.
”Kota ini (Medan) ini pun tidak mungkin dapat ditata ulang sebagai kota harapan,” ucap Dedy.
Atas dasar itu, kata Dedy pihaknya mempertanyakan langkah yang akan dilakukan Pemko Medan untuk menekan dampak negatif dari kehancuran tata ruang kota yang akan terjadi.
”Kami dari Fraksi Gerindra berpandangan bahwa hendaknya Pemko Medan agar menyadari keadaan ini dan segera memulai rehabilitasi tata ruang kota secara sungguh-sungguh, tidak hanya berupa angan-angan. Karena sejatinya upaya ini akan dapat dikenang oleh stakeholder sebagai sebuah prestasi kerja Pemko Medan,” ucap Dedy.
Ia mengatakan dalam penyusunan pola ruang agar Pemko Medan dapat menetapkan peruntukan ruang dalam kota untuk fungsi lindung atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan peruntukan ruang kota bagi fungsi budaya seperti pusat bisnis dan pusat layanan baik sekolah hingga rumah sakit.
Kata Dedy lagi, dengan adanya revisi RTRW dapat menambah pendapatan asli Kota Medan dan mempercepat perkembangan Kota Medan.
”Harusnya daerah ini steril untuk akses jalan bagi orang luar/pinggiran menuju pusat Kota Medan. Dan kami dari Fraksi Gerindra menilai juga bahwa sekarang tata ruang Medan banyak berganti fungsi. Atas dasar ini Fraksi Gerindra mengingatkan agar revisi perda rencana tata ruang wilayah 2011 sampai dengan 2031 ini nantinya benar-benar terealisasi,” ungkap Dedy.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE (PDIP) didampingi wakil ketua Ihwan Ritonga SE (Gerindra), HT Bahrumsyah (PAN), Rajudin Sagala (PKS) serta anggota dewan lainnya. Juga dihadiri Sekda Kota Medan Ir Wiria Alrahman dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan. Rapat paripurna dilanjutkan pada 20 Januari 2020. (P4/sya)

Komentar Anda

Berita Terkini