Pilarempat.com, Medan | Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor mengusulkan kepada Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution agar membubarkan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) milik Pemko Medan itu.
Kegiatan RPH dinilai lebih efektif
dijadikan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.
“PD RPH bagusnya dibawah naungan Dinas
Pertanian dan Perikanan saja sebagai UPT. Dengan demikian lebih mudah dikontrol
dan pengawan oleh Pemko Medan terhadap RPH,” ujar Antonius D Tumanggor disela sela
kunjungan kerja komisi IV DPRD Medan ke Dinas Pertanian dan Perikanan, Selasa
(14/1/2020).
Menurut Antonius Tumanggor komisi IV bidang
pembangunan itu, jika kegiatan RPH ditangani oleh Dinas Pertanian dan Perikanan
maka segala kegiatan akan lebih mudah diawasi. Begitu juga tindakan dan sanksi
yang akan dilakukan pasti lebih mudah karena melibatkan Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Saat ini kata Tumanggor, Ianya prihatin
mendengar PD RPH Medan kondisi keuangannya kurang sehat dan selalu merugi.
Sehingga pegawainya sering terlambat gajian bahkan kurang memadai.
“Hal itu harus segera disikapi
demi yang terbaik terhadap semua pihak,” sebutnya.
Ditambahkan Antonius, minimnya pendapatan
retribusi dari RPH patut diteliti mengingat banyaknya komsumsi daging di Kota Medan.
“Perlu ditelusuri, apakah seluruh daging hewan yang dikomsumsi di Kota Medan
sudah lewat RPH atau tidak. Selain kebocoran retribusi juga harus dipastikan
soal keabsahan label halalnya,” terang Antonius.
Untuk itu kata Antonius, Dinas Pertanian
dan Perikanan lebih tepat mengelola RPH mengingat masih berhubungan dengan
tugas yakni pengawasan daging.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut,
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan Ikhsar Rasyid Marbun
mengatakan, terkait kegiatan RPH dibawah naungan salah satu Dinas dijadikan UPT
memang tidak masalah seperti didaerah lain yakini Kab Deli Serdang dan Kota
Pematang Siantar dan beberapa daerah lainnya.
Bahkan, kata Ikhsar
Marbun, jika RPH dijadikan UPT mungkin akan lebih mudah mengkontrol transaksi
pemotongan hewan dan komsumsi kebutuhan daging serta ikan di kota Medan. Bahkan
pemotongan liar dan masuknya daging ilegal akan lebih mudah diawasi. (P4/sya)