Pilarempat.com, Medan - Komisi IV DPRD Medan
minta kepada pemilik 50 unit bangunan kos kosan, di Jl Alfalah Gg Bono Lk IX
Kelurahan Darat I, Kec Medan Timur supaya segera mengurus Surat Izin Mendirikan
Bangunan (SIMB). Sebelum izin terbit dimohon untuk tidak melanjutkan aktifitas
pembangunan.
Hal tersebut merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP)
yang digelar Komisi IV DPRD Medan di ruang komisi gedung dewan, Rabu (16/1/2020).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak didampingi Drs Daniel
Pinem, Dedi dan Renville P Napitupulu. Hadir juga mewakili Satpol PP dan Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lase serta pemilik
bangunan Andre.
“Kepada pemilik bangunan supaya segera mengurus SIMB. Sebelum
ada izin supaya ditunda dulu pengerjaannya mununggu selesai,” ujar Paul MA
Simanjuntak.
Jika hal itu masih juga dilanggar, Komisi IV akan segera
merekomendasikan pembongkaran. Kepada Satpol PP juga diminta kedepannya supaya
melakukan pengawasan maksimal sehingga tidak terjadi lagi ada pembangunan
sebelum SIMB terbit.
Paul juga menyarankan kepada pemilik bangunan supaya mentaati
aturan yang ada. Kepada warga Medan diharapkan mendukung penuh pembangunan di
kota Medan untuk kesejahteraan masyarakat Medan.
Pada kesempatan yang sama juga anggota Komisi IV DPRD Medan
Renville P Napitupulu minta kepada instansi terkait supaya benar benar
menerbitkan izin sesuai peruntukan yakni rumah koskosan.
Sementara itu pemilik koskosan Andre membenarkan bahwa
bangunannya belum memiliki izin. Andre pun mengaku akan segera mengurusnya. (P4)