DPRD Minta 50 Unit Bangunan Kos kosan Tanpa Izin Diminta Segera Mengurus

/

/ Rabu, 05 Februari 2020 / 14.04 WIB



Pilarempat.com, Medan - Komisi IV DPRD Medan minta kepada pemilik 50 unit bangunan kos kosan, di Jl Alfalah Gg Bono Lk IX Kelurahan Darat I, Kec Medan Timur supaya segera mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sebelum izin terbit dimohon untuk tidak melanjutkan aktifitas pembangunan.
Hal tersebut merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan di ruang komisi gedung dewan, Rabu (16/1/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak didampingi Drs Daniel Pinem, Dedi dan Renville P Napitupulu. Hadir juga mewakili Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lase serta pemilik bangunan Andre.
“Kepada pemilik bangunan supaya segera mengurus SIMB. Sebelum ada izin supaya ditunda dulu pengerjaannya mununggu selesai,” ujar Paul MA Simanjuntak.
Jika hal itu masih juga dilanggar, Komisi IV akan segera merekomendasikan pembongkaran. Kepada Satpol PP juga diminta kedepannya supaya melakukan pengawasan maksimal sehingga tidak terjadi lagi ada pembangunan sebelum SIMB terbit.
Paul juga menyarankan kepada pemilik bangunan supaya mentaati aturan yang ada. Kepada warga Medan diharapkan mendukung penuh pembangunan di kota Medan untuk kesejahteraan masyarakat Medan.
Pada kesempatan yang sama juga anggota Komisi IV DPRD Medan Renville P Napitupulu minta kepada instansi terkait supaya benar benar menerbitkan izin sesuai peruntukan yakni rumah koskosan.
Sementara itu pemilik koskosan Andre membenarkan bahwa bangunannya belum memiliki izin. Andre pun mengaku akan segera mengurusnya. (P4)


Komentar Anda

Berita Terkini