Pilarempat.com, Medan | Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak SH minta Kasatpol PP Kota Medan melakukan tindakan penghentian operasional kepada pemilik bengkel perakitan rangka bangunan di Jl Cengkeh Kelurahan Harjosari II Kec Medan Amplas.
Selanjutnya, setelah
memberikan peringatan dan memenuhi prosedur langkah penindakan supaya segera
disegel dan eksekusi.
Penegasan itu
disampaikan saat melakukan peninjauan lokasi bengkel bersama anggota komisi IV
yakni Antonius D Tumanggor, Dame Duma Sari Hutagalung, Dedi dan Rizki Nugraha,
Selasa (16//1/2020).
Usaha rakitan rangka
baja milik CV Jaya Multi Kontraktor disoal warga karena berada persis di
pemukiman dekat perumahan Villa Gading Mas dan Perumahan Royal Mutiara
Residance.
Dalam kunjungan kerja
(kunker) Komisi IV DPRD Medan yang mengikutsertakan pihak Pemko Medan dari
Kasatpol PP Sofyan, Camat Medan Amplas Edie Matondang, Lurah Harjosari II dan
mewakili Dinas PKPPR Cahyadi sepakat akan melakukan tindakan kepada pemilik
bengkel.
Sebab, pengaduan warga
masalah terganggu kenyamanan karena aktifitas bengkel ternyata benar. Bahkan
suara bising saat melakukan rakitan rangka besi baja membuat warga tidak
nyaman. Bahkan badan jalan cepat rusak karena dilalui truk bermuatan baja
melebihi tonase.
Parahnya, saat ditanyai
dilapangan, mewakili pemilik bengkel mengaku bernama Edy tidak bisa menunjukkan
izin usaha apa pun terkait aktifitas. Pada hal, usaha itu disebut sudah
beroperasi sekitar 6 bulan dan tetap disoal warga.
“Kita minta dengan
hormat kepada perwakilan pemilik bengkel supaya menghentikan aktifitas nya.
Kita menyahuti keluhan masyarakat, mereka terganggu karena suara bising. Rakyat
ngadu dan benar terjadi suara bising dan tidak ada pula izin, jadi tolong
dihentikan dulu lah, ” pinta Paul Simanjuntak kepada Edi perwakilan pemilik
bengkel.
Hal yang sama juga
disampaikan Antonius Tumanggor, agar usaha bengkel dihentikan sebelum
mengantongi izin resmi.
“Kita juga berharap
jangan sampai ada gesekan yang memicu keributan sehingga lingkungan tidak
kondusif,” ujar Antonius Tumanggor yang diamini Rizki Nugraha.
Sementara itu, Camat Medan
Amplas Edie Matondang mengaku sudah pernah melakukan perintah stop kepada
pemilik bengkel. Perintah stop melakukan kegiatan karena menyahuti pengaduan
warga. “Namun kendati sudah kita peringati, pemilik usaha bengkel terkesan
bandal tidak mengindahkan saran kita,” terang Edie.
Atas dasar itu pula,
Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak minta jajaran Pemko Medan menegakkan aturan
yang berlaku. Bagi yang melanggar kiranya diberikan efek jera dan sosialisasi. (P4/sya)