Ketua Dewan Komisioner
OJK Wimboh Santoso.(foto:P4/arahkita.com)
|
Stimulus yang telah disiapkan yaitu relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 milyar, hanya didasarkan pada satu pilar yakni ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan.
Seperti kepada debitur di sektor
terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan
insentif oleh Pemerintah). Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai
dengan satu tahun setelah ditetapkan, namun bisa diperpanjang bila diperlukan.
“Kebijakan stimulus OJK ini
diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan
dan stabilitas ekonomi nasional ”kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
di Jakarta, Kamis (26/2/2020).
Dia memprediksikan perekonomian
global masih akan dihadapkan dengan tantangan cukup besar. Di tengah upaya
memperbaiki kinerja perekonomian, selain peningkatan tensi geopolitik di Timur
Tengah dan belum selesainya isu perang dagang AS-Tiongkok, dunia juga
dihadapkan kasus virus Corona yang dampaknya bagi perekonomian global.
“Salah satu dampak langsung dari perkembangan
tersebut ke perekonomian Tiongkok yang kontribusinya terhadap PDB dunia
mencapai 16%,” ujar Wimboh dalam siaran pers yang diterima Pilarempat,com di
Medan, Jumat (28/02)
Dia memperkirakan pertumbuhan
ekonomi Tiongkok akan mencapai level terendah selama 29 tahun terakhir yang
akan berdampak pula pada pertumbuhan perekonomian negara- negara mitra
dagangnya.
Dampak ketidakpastian perekonomian
global tercermin di domestik, terutama pada investasi dan kinerja eksternal
yang cenderung melambat. (P4/relis/sya)