Pilarempat.com, Medan - Anggota Komisi III DPRD Medan, Abdul Rahman
mengungkapkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen Lima Rooftop sebgai
upaya untuk mengetahui izin Lima Rooftop terutama bukti setoran pajak
“Izin operasional apakah sudah pas, dan
kewajiban retribusi sudah ditunaikan. Sehingga bisa menghasilkan income yang
baik bagi kota Medan,” sebutnya, saat RDP, Selasa (16/01/2020).
Namun Komisi III DPRD Medan menunda rapat
dengar pendapat (RDP) dengan manajemen Lima Rooftop tersebut. Penundaan
dilakukan karena perwakilan Lima Rooftop tak membawa data yang diminta.
RDP digelar di ruang rapat Komisi III,
Selasa (15/01/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi III M Afri Rizki Lubis dengan
dihadiri anggota Komisi III antara lain T Edriansyah Rendy, Irwansyah, Netty
Siregar, Abdul Rahman Nasution dan Hendri Duin. Sementara Lima Rooftop diwakili
Arjuna selaku store manager.
Anggota Komisi III lainnya, Irwansyah
menuturkan, setiap pelaku usaha harusnya patuh dengan ketentuan aturan yang
ada.
“Kami ingin mengetahui kapan (Lima Rooftop)
mulai beroperasional dan pembayaran pajak ini apakah sudah berjalan. Kami
(Komisi III) akan terus bergerilya ke tempat semacam Lima Rooftop untuk membina
mitra terkait,” sebutnya.
Hanya saja, Arjuna mengaku tak membawa data
soal bukti setoran pajak yang diminta anggota Komisi III. Ia beralasan hanya
membawa kelengkapan surat izin.
“Setahu saya, surat izin tidak ada masalah.
Soal data pembayaran pajak memang tidak ada dibawa. Karena undangan hanya soal
izin bukan soal data pajak. Untuk data pajak itu yang lebih mengetahui orang
office,” kata Arjuna yang mengaku baru 6 bulan di manajemen Lima Rooftop.
Mendengar penjelasan Arjuna, M Afri Rizki
Lubis memutuskan untuk menunda rapat hingga pekan depan.
“Rapat ditunda seminggu. Kami minta pekan
depan Lima Rooftop.membawa perangkat manajemen yang berkaitan dengan data pajak," katanya.
Minggu depan, RDP juga akan disinkronkan
dengan dinas terkait. Karena kita ingin mengetahui di bulan berapa saja pajak
yang telah dibayarkan,” tandasnya. (P4)