Kapolres Aceh Utara. AKBP Ian Rizkian Milyardin. [P4/istimewa] |
PILAREMPAT.COM,LHOKSEUMAWE | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh
Utara selama tahun 2019 menangani 91
kasus narkoba meliputi kasus sabu-sabu
dan ganja. Persentasenya menurun jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu.
Hal itu disampaikan
Kapolres Aceh Utara. AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba,AKP
Ildani Ilyas dalam konferensi pers ,Jumat (6/12/2019), di Mapolres Aceh Utara.
AKP Ildani mengatakan
,dari total 91 kasus narkotika yang direkapitulasi itu masing-masing meliputi
75 kasus sabu-sabu dan 16 kasus ganja.
Barang bukti yang
berhasil disita adalah sabu-sabu 732,34 gram/brutto dan ganja 9.289,32
gram/brutto dengan Jumlah tersangkanya yaitu 118 orang laki-laki dan 2 orang
perempuan," ujar Akp Ildani
Lebih lanjut Ildani
memgatakan jumlah kasus narkotika pada tahun 2019 ini mengalami penurunan jika
dibandingkan dengan tahun 2018 yaitu 124 kasus.
"Pada tahun 2018
lalu kita menangani 124 kasus dengan rincian 106 kasus sabu-sabu, 16 kasus
ganja dan 2 kasus ekstasi. Barang buktinya sabu-sabu 385,17 gram/brutto, ganja
2.695,88 gram/brutto dan ekstasi 62 butir.
Sementara tersangkanya laki-laki 180 orang dan
perempuan 3 orang," sebut AKP Ildani .
Ildani mengatakan,
tahun 2019 ini terjadi penurunan drastis kasus narkotika. Dari total 91 kasus
itu, hanya dua kasus yang statusnya sebagai pemakai, sementara 89 lainnya
sebagai pengedar dan kurir. (P.4/zky).