YLKI:Pemerintah Sebaiknya Tinjau Kembali Kenaikan Iuran BPJS

/

/ Kamis, 07 November 2019 / 02.13 WIB


Abubakar Siddik,SH, Ketua YLKI Medan Sumatera Utara,
PILAREMPAT.COM, MEDAN | Pemerintah sebaiknya meninjau kembali kenaikan iuran atau premi BPJS Kesehatan yang dinilai terlalu tinggi di tengah kondisi ekonomi sekarang yang masih sulit.
Masyarakat terasa berat membayar premi asuransi kesehatan itu yang kenaikannya mencapai dua kali lipat. Artinya tidak wajar penerapan iuran BPJS terlalu tinggi.
Boleh jadi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tapi harus disesuaikan dengan iklim sosial ekonomi masyarakat sekarang ini sehingga peserta tidak terbebani jika pemerintah ingin membantu rakyat.
“Karena itu kita minta pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakann iuran BPJS Kesehatan ,” ujar Abubakar Siddik,SH, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan Sumatera Utara, menjawab wartawan, Rabu (6/11/2019).
Dia diminta tanggapannya seputar santernya pembicaraan masyarakat terhadap kebijakan kenaikan premi BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang.
Seperti diketahui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang Perubahan Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan antara lain disebutkan, untuk pegawai pemerintah daerah dan swasta berlaku 1 Januari 2020.
Bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (PBP) sebesar Rp42 ribu/orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Sedangkan iuran sebesar Rp110 ribu/orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II. Iuran Rp160 ribu/orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
“Peserta Mandiri kelas I dan II kenaikannya dua kali lipat.Memang agak berat melihat kondisi sekarang. Kalau satu keluarga lima orang anak dikalikan sajalah.Karena itu besar harapan kita agar kebijakan penyesuaian iuran BPJS ditinjau kembali sehingga dapat diterima oleh setiap lapisan masyarakat,” pinta Abubakar Siddik. (P4/SP)

Komentar Anda

Berita Terkini