PILAREMPAT.COM,
MEDAN | Pemerintah sebaiknya meninjau kembali kenaikan iuran atau premi BPJS
Kesehatan yang dinilai terlalu tinggi di tengah kondisi ekonomi sekarang yang masih
sulit.
Masyarakat
terasa berat membayar premi asuransi kesehatan itu yang kenaikannya mencapai
dua kali lipat. Artinya tidak wajar penerapan iuran BPJS terlalu tinggi.
Boleh
jadi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tapi harus disesuaikan dengan iklim
sosial ekonomi masyarakat sekarang ini sehingga peserta tidak terbebani jika
pemerintah ingin membantu rakyat.
“Karena
itu kita minta pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakann iuran BPJS
Kesehatan ,” ujar Abubakar Siddik,SH, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) Medan Sumatera Utara, menjawab wartawan, Rabu (6/11/2019).
Dia
diminta tanggapannya seputar santernya pembicaraan masyarakat terhadap
kebijakan kenaikan premi BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada Januari 2020
mendatang.
Seperti
diketahui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang Perubahan Perpres
No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan antara lain disebutkan, untuk pegawai
pemerintah daerah dan swasta berlaku 1 Januari 2020.
Bagi
peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (PBP) sebesar Rp42
ribu/orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Sedangkan iuran sebesar Rp110 ribu/orang/bulan dengan manfaat pelayanan di
ruang perawatan kelas II. Iuran Rp160 ribu/orang/bulan dengan manfaat pelayanan
di ruang perawatan kelas I.
“Peserta
Mandiri kelas I dan II kenaikannya dua kali lipat.Memang agak berat melihat
kondisi sekarang. Kalau satu keluarga lima orang anak dikalikan sajalah.Karena
itu besar harapan kita agar kebijakan penyesuaian iuran BPJS ditinjau kembali
sehingga dapat diterima oleh setiap lapisan masyarakat,” pinta Abubakar Siddik.
(P4/SP)