![]() |
(Foto:P4/istimewa) |
PILAREMPAT.COM, JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga 31 Oktober 2019 kembali menemukan 2.974 baru yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing mengatakan hal itu dalam jumpa
pers di Jakarta, Jumat (1/11/2019). Tongam didampingi pejabat Bareskrim Polri, Kombes
Pol Thomas Widodo, Kasubdit Jaksi dan Kompol Silvester Simamora Direktorat
Siber Polri serta dari Kementerian Kominfo, Anthonius Malau, Plt. Direktur
Pengendalian Aplikasi Informatika Direktur.
Sebelumnya, sebut Tongam, pada 7 Oktober 2019, Satgas menemukan 133 entitas
fintech lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat satu entitas yang
telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu
aplikasi Danapro milik Jason Christoper Sudirdjo sehingga dilakukan normalisasi
atas aplikasi yang telah diblokir.
Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas
Waspada Investasi sampai dengan 31 Oktober 2019 sebanyak 1.369 entitas
sedangkan total yang telah ditangani Satgas sejak tahun 2018 sampai 31 Oktober
2019 sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal.
Anthonius Malau menambahkan pihaknya setiap hari melakukan
penyisiran fintech-fintech ilegal yang temuannya kemudian disampaikan ke Satgas
Waspada Investasi untuk diverifikasi.
“Setelah diverifikasi bahwa itu fintech ilegal maka kami akan
langsung memblokirnya. Kami harapkan pemblokiran ini bisa membantu perlindungan
konsumen dan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dalam penindakannya Satgas Waspada Investasi juga
telah menghentikan 13 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa
izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 13 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan
sebagai berikut tiga trading forex tanpa izin, tiga multi level marketing tanpa
izin, satu investasi cryptocurrency tanpa izin, satu koperasi tanpa izin dan
lima money game.
”Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari
otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah
dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 263
entitas, " ungkap Malau.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin
dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada
www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Sementara jumlah perusahaan fintech lending yang telah
terdaftar dan berizin OJK sampai September sebanyak 127 perusahaan yang
daftarnya bisa dilihat di portal OJK.go.id.
Tongam meminta masyarakat jika
menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157),
email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Email: tongam.tobing@ojk.go.id.
[P4/sya]