PILAREMPAT.COM, JAKARTA | Sampai Oktober 2019 tercatat ada 68 gadai ilegal yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi. Kegiatan usaha gadai swasta ilegal, Satgas sebelumnya pada 7 Oktober 2019 telah mengumumkan 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal.
“Jumlah tersebut bertambah dengan
ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin
dari OJK namun telah beroperasi,” kata Tongam Tobing, Ketua Satgas Waspada
Investasi (SWI) dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Tongam
didampingi pejabat Bareskrim Polri, Kombes Pol Thomas Widodo, Kasubdit Jaksi
dan Kompol Silvester Simamora Direktorat Siber Polri serta dari Kementerian
Kominfo, Anthonius Malau, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika
Direktur.
Dari 16 kegiatan usaha gadai tersebut,
sebut Tongam, enam berdomisili di Jawa Timur, tujuh berdomisili di Bali dan
tiga di Provinsi Riau. Sehingga total entitas gadai ilegal yang telah ditangani
oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai
Oktober 2019 berjumlah 68 entitas dan tidak menutup kemungkinan akan banyak
lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi
melalui pengaduan masyarakat.
Tongam meminta masyarakat jika menemukan tawaran investasi
yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada
Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau
waspadainvestasi@ojk.go.id. Email: tongam.tobing@ojk.go.id.
[P4/sya]