Kasus Narkotika,PN Lhokseumawe Vonis Mati Satu Terdakwa,Tiga Lainnya Seumur Hidup

/

/ Kamis, 07 November 2019 / 22.58 WIB

Para terdakwa kasus narkotika mendengarkan pembacaan amar putusan oleh majelis Hakim PN Lhokseumawe, kamis 7 Nopember 2019. (Foto.P.4/zky)
PILAREMPAT.COM, LHOKSEUMAWE | Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe  menjatuhi hukuman mati terhadap Ibnu Sahar Alias Jumen (37) warga Desa Runtoh Kecamatan Delima Kabupaten Pidie, Kamis, 7 November 2019 karena secara sah Dan metakinkan terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu 53 kg. dimana terdakwa  53 kilogram divonis mati, tiga lainnya seumur hidup


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mukhtari SH,MH dalam amar putusannya mengatakan tiga terdakwa lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah SH menuntut agar majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada empat terdakwa hukuman mati.

Majelis Hakim dalam sidang pamungkas pembacaan putusan mengatakan tiga  terdakwa yang diganjar hukuman seumur hidup,masing masing M.Arazi (26), Hamdan (24) dan Iwandi (27),ketiganya warga Kota Lhokseumawe.

Hal yang memberatkan hukuman terhadap terpidana Ibnu Sahar karena sudah lima kali melakukan perbuatan tindak pidana sehingga tidak ada keringanan bagi  terdakwa  sedangkan tiga terdakwa lainnya mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa,divonis hukuman seumur hidup.

Ketua majelis Hakim yang didampingi dua Hakim anggota masing masing,Jamaluddin SH  MH, Mukhtari SH,MH lebih lanjut dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian mengatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 53 kilogram. Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Majelis hakim menilai tidak ada keringanan hukum kepada terdakwa Ibnu Sahar yang telah lima kali melakukan tindak pidana melanggar hukum dan keputusan pidana mati sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar ketua majelis.

Ketiga terdakwa lainya divonis lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman pidana penjara seumur hidup setelah melakukan tindak pidana melanggar hukum sebanyak empat kali sehingga dari hasil pertimbangan majelis hakim diputuskan memberi keringanan hukuman kepada ketiga terdakwa

Tim JPU Fakrillah mengatakan pihaknya menghormati proses putusan majelis hakim dan akan mempelajari putusan tiga terdakwa yang divonis pidana penjara seumur hidup. Vonis tiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan yang telah diajukan.

“Untuk terdakwa Ibnu Sahar putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan kami dan tiga terdakwa lainya divonis lebih ringan, nantinya kami dari tim JPU akan mempelajari putusan vonis tersebut,” kata Fakrillah.

Namun jika kuasa hukum dari terdakwa akan melakukan banding, dirinya menyebutkan akan melakukan hal serupa. Sebelumnya tim JPU menuntut hukuman pidana mati kepada empat terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa Anita Karlina menyebutkan akan melakukan koordinasi bersama terdakwa untuk melakukan banding ataupun menerima putusan majelis hakim dan akan meminta waktu selama tujuh hari untuk memberikan putusan selanjutnya dalam upaya banding.

“Dari hasil musyawarah majelis hakim, ditetapkan satu terdakwa dengan vonis pidana hukuman mati dan tiga terdakwa lainnya divonis pidana penjara seumur hidup. Dari vonis yang dibacakan majelis hakim, kita akan pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak,”kata Karlina.

Pada sidang sebelumnya tim JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana mati karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. (P.4/zky).

Komentar Anda

Berita Terkini