Para terdakwa kasus narkotika mendengarkan pembacaan amar putusan oleh majelis Hakim PN Lhokseumawe, kamis 7 Nopember 2019. (Foto.P.4/zky) |
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim
Mukhtari SH,MH dalam amar putusannya mengatakan tiga terdakwa lainnya divonis
hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU )
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah SH menuntut agar majelis Hakim menjatuhi
hukuman kepada empat terdakwa hukuman mati.
Majelis Hakim dalam sidang pamungkas
pembacaan putusan mengatakan tiga
terdakwa yang diganjar hukuman seumur hidup,masing masing M.Arazi (26),
Hamdan (24) dan Iwandi (27),ketiganya warga Kota Lhokseumawe.
Hal yang memberatkan hukuman terhadap
terpidana Ibnu Sahar karena sudah lima kali melakukan perbuatan tindak pidana
sehingga tidak ada keringanan bagi
terdakwa sedangkan tiga terdakwa
lainnya mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa,divonis hukuman
seumur hidup.
Ketua majelis Hakim yang didampingi dua
Hakim anggota masing masing,Jamaluddin SH
MH, Mukhtari SH,MH lebih lanjut dalam amar putusan yang dibacakan secara
bergantian mengatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat
dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 53 kilogram. Perbuatannya dinilai
tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
“Majelis hakim menilai tidak ada
keringanan hukum kepada terdakwa Ibnu Sahar yang telah lima kali melakukan
tindak pidana melanggar hukum dan keputusan pidana mati sudah sesuai dengan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar ketua majelis.
Ketiga terdakwa lainya divonis lebih
ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman pidana penjara seumur hidup setelah
melakukan tindak pidana melanggar hukum sebanyak empat kali sehingga dari hasil
pertimbangan majelis hakim diputuskan memberi keringanan hukuman kepada ketiga
terdakwa
Tim JPU Fakrillah mengatakan pihaknya
menghormati proses putusan majelis hakim dan akan mempelajari putusan tiga
terdakwa yang divonis pidana penjara seumur hidup. Vonis tiga terdakwa itu
lebih ringan dari tuntutan yang telah diajukan.
“Untuk terdakwa Ibnu Sahar putusan
majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan kami dan tiga terdakwa lainya
divonis lebih ringan, nantinya kami dari tim JPU akan mempelajari putusan vonis
tersebut,” kata Fakrillah.
Namun jika kuasa hukum dari terdakwa
akan melakukan banding, dirinya menyebutkan akan melakukan hal serupa.
Sebelumnya tim JPU menuntut hukuman pidana mati kepada empat terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum keempat
terdakwa Anita Karlina menyebutkan akan melakukan koordinasi bersama terdakwa
untuk melakukan banding ataupun menerima putusan majelis hakim dan akan meminta
waktu selama tujuh hari untuk memberikan putusan selanjutnya dalam upaya
banding.
“Dari hasil musyawarah majelis hakim,
ditetapkan satu terdakwa dengan vonis pidana hukuman mati dan tiga terdakwa
lainnya divonis pidana penjara seumur hidup. Dari vonis yang dibacakan majelis
hakim, kita akan pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak,”kata Karlina.
Pada sidang sebelumnya tim JPU menuntut
keempat terdakwa dengan hukuman pidana mati karena telah terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 undang-undang nomor
35 tahun 2019 tentang narkotika. (P.4/zky).