![]() |
PILAREMPAT.COM,
LHOKSEUMAWE | Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Teuku Syarafi SH, MH atas
nama Mahkamah Agung RI mengukuhkan unsur pimpinan DPRK Lhokseumawe masa jabatan
2019-2024 dalam rapat paripurna pengucapan sumpah janji, Kamis 10
Oktober 2019 di gedung DPRK setempat.
Unsur
pimpinan yang dikukuhkan berdasarkan Gubernur Aceh Nomor.17.11/1617/2019
tanggal 30 September 2019 terdiri dari Ketua , Ismail dari Partai Aceh, wakil
ketua masing masing ,Irwan Yusuf dari Partai Gerindra dan T Sofianus dari
Partai Demokrat.
Hadir pada
acara pengucapan sumpah dan janji Ketua DPRK dan wakil ketua DPRK Lhokseumawe,
Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, wakil walikota, Yusuf Muhammad ,SE, MSN,
unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe, anggota DPRK, para kepala SKPK dan undangan
lainnya.
Sidang
paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK sementara, Ismail, diawal pembukaan
siding Ketua DPRK sementara mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat
paripurna penetapan ketua DPRK dan wakil DPRK pada tanggal 12 September 2019,
dengan komposisi Ketua Ismail, wakil ketua Irwan Yusuf dan T Sofianus.
Ketua DPRK
Lhokseumawe , ismail dalam pidatonya setelah dikukuhkan menjadi Ketua DPRK
Lhokseumawe masa jabatan 2019-2024 mengatakan, setelah anggota DPRK Lhokseumawe
dilakukan pelantikan pada bulan September 2019, hari ini merupakan rapat
paripurna yang ke lima kali dilaksanakannya.
Pengukuhan
dirinya sebagai ketua dan dua wakil Ketua ketua DPRK masa
jabatan 2019-2024 diharapkan dukungan dari semua pihak hingga akhir masa
jabatnnya. Kedepan ini dalam menjalankan tugas –tugas dewan banyak tantangan
dan kendela, karena itu dukungan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe serta
atas kerjasamanya sangat diharapkan.
Ketua DPRK
Lhokseumawe dalam kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih kepada
masyarakar yang telah memberikan dukungan dan telah mempercayakan perwakilannya
untuk duduk di DPRK dalam rangka memberikan kesejahtraan Kepada masyarakat.
Walikota
Lhokseumawe, Suaidi Yahya dalam pidato sambutannya mengatakan, DPRK adalah
mitra kerja pemerintah dan diharapkan kepada unsur pimpinan yang baru
dikukuhkan dapat bekerja dengan baik. Dalam menjalankan tugas tugas dewan
diharapkan dapat bekerjasama dengan baik untuk mencapai kesejahtraan
masyarakat Kota Lhokseumawe.
Dalam
hubungan kerja sama yang baik menurut walikota tidak saling mendominasi
dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, tapi tugas tugas yang telah dimanahkan
kepada kita dapat kita kerjasama untuk kepentingan masyarakat. (P.4/zky).