![]() |
Kepala BKD Deli Serdang,Yudy Hilmawan (foto: P4/mbc) |
PILAREMPAT.com-LUBUK
PAKAM | Pemkab Deli Serdang telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat
(PTDH) alias melakukan pemecatan terhadap 35 orang pegawai negeri sipil (PNS).
Pemecatan sejak tahun 2018-2019 itu di lakukan karena ke- 35 PNS tersebut
melakukan pelanggaran berat, seperti tersandung kasus korupsi dan terkena
pidana selama 2 tahun.
"Benar, sejak tahun 2018 hingga 2019, kita telah
melakukan pemecatan terhadap 35 PNS.Iku kita lakukan karena yang bersangkutan
menjadi terpidana. Sanksi PTDH itu merupakan sanksi terberat terhadap
PNS,sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," kata
Kepala Badan Kepawaian Daerah (BKD) Deli Serdang,Yudy Hilmawan didampingi Kabid
Pemberhentian dan Penghargaan, Eny Agus dan Kasubbid Disiplin dan Penghargaan, Khairatun
Hisan yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Senin (21/10/2019).
Dikatakan Yudy dalam
menegakkan disipilin PNS,pihaknya tidak pernah melakukan "tebang
pilih". Karena itu,setiap PNS yang telah melanggar sesuai PP 53/2010, akan
diberi tindakan sesuai tingkat kesalahannya.
Kata Yudi, sanksi bagi PNS
yang melanggar terbagi tiga.Yakni sanksi berat, sedang dan ringan.Untuk sanksi
berat itu sendiri terdiri dari PTDH, penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 3 tahun, pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih
rendah,pembebasan dari jabatan,serta pemberhentian dengan hormat atas
permintaan sendiri.
"Kalau pembehentian
dengan hormat atas pemintaan sendiri, maka yang bersangkutan masih mendapat
pensiun.Contoh seperti PNS yang mengalami sakit berkepanjangan,sehingga ia tak
sanggup lagi bertugas.Meski begitu,kita akan terlebih dahulu melakukan
pengecekan lapangan.Artinya, tak serta merta langsung kita proses," papar
Yudy.
Untuk itu, ia meminta
seluruh PNS yang ada di Deli Serdang agar melaksanakan tugas dan
fungsinya,serta berpedomana pada PP 53/2010.Termasuk menjaga disiplin,tindakan
dan ucapan.Bagi yang melanggar,sebut Yudy,maka ia tak segan-segan mengambil
tindakan tegas.
Sedangkan sanksi sedang
terdiri dari penundaan gaji berkala selama 1 tahun,penundaan kenaikan pangkat
selama 1 tahun dan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 1
tahun.Untuk sanksi ringan yakni teguran lisan,teguran tertulis dan pernyataan
tidak puas secara tertulis dari pimpinan.
Untuk memantau disiplin
PNS,tambah Yudy,pihak akan turun seminggu sekali kesetiap organisasi perangkat
daerah (OPD) maupun kantor camat,serta sekolah.Jika ada laporan dari OPD atau
pimpinan unit kerja ada PNS yang sudah lama tidak masuk tugas atau melalaikan
kewajibannya, maka BKD dan inspektorat akan turun kelapangan sekaligus
melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Termasuk menindak lanjuti laporan
masyarakat. [P4/mbc]