Selama 2018-1019, Pemkab Deli Serdang Pecat 35 PNS

/

/ Selasa, 22 Oktober 2019 / 11.59 WIB

Kepala BKD Deli Serdang,Yudy Hilmawan (foto: P4/mbc)

PILAREMPAT.com-LUBUK PAKAM | Pemkab Deli Serdang telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias melakukan pemecatan terhadap 35 orang pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan sejak tahun 2018-2019 itu di lakukan karena ke- 35 PNS tersebut melakukan pelanggaran berat, seperti tersandung kasus korupsi dan terkena pidana selama 2 tahun.

"Benar, sejak tahun 2018 hingga 2019, kita telah melakukan pemecatan terhadap 35 PNS.Iku kita lakukan karena yang bersangkutan menjadi terpidana. Sanksi PTDH itu merupakan sanksi terberat terhadap PNS,sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," kata Kepala Badan Kepawaian Daerah (BKD) Deli Serdang,Yudy Hilmawan didampingi Kabid Pemberhentian dan Penghargaan, Eny Agus dan Kasubbid Disiplin dan Penghargaan, Khairatun Hisan yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Senin (21/10/2019).
Dikatakan Yudy dalam menegakkan disipilin PNS,pihaknya tidak pernah melakukan "tebang pilih". Karena itu,setiap PNS yang telah melanggar sesuai PP 53/2010, akan diberi tindakan sesuai tingkat kesalahannya.
Kata Yudi, sanksi bagi PNS yang melanggar terbagi tiga.Yakni sanksi berat, sedang dan ringan.Untuk sanksi berat itu sendiri terdiri dari PTDH, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah,pembebasan dari jabatan,serta pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
"Kalau pembehentian dengan hormat atas pemintaan sendiri, maka yang bersangkutan masih mendapat pensiun.Contoh seperti PNS yang mengalami sakit berkepanjangan,sehingga ia tak sanggup lagi bertugas.Meski begitu,kita akan terlebih dahulu melakukan pengecekan lapangan.Artinya, tak serta merta langsung kita proses," papar Yudy.
Untuk itu, ia meminta seluruh PNS yang ada di Deli Serdang agar melaksanakan tugas dan fungsinya,serta berpedomana pada PP 53/2010.Termasuk menjaga disiplin,tindakan dan ucapan.Bagi yang melanggar,sebut Yudy,maka ia tak segan-segan mengambil tindakan tegas.

Sedangkan sanksi sedang terdiri dari penundaan gaji berkala selama 1 tahun,penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 1 tahun.Untuk sanksi ringan yakni teguran lisan,teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan.

Untuk memantau disiplin PNS,tambah Yudy,pihak akan turun seminggu sekali kesetiap organisasi perangkat daerah (OPD) maupun kantor camat,serta sekolah.Jika ada laporan dari OPD atau pimpinan unit kerja ada PNS yang sudah lama tidak masuk tugas atau melalaikan kewajibannya, maka BKD dan inspektorat akan turun kelapangan sekaligus melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Termasuk menindak lanjuti laporan masyarakat. [P4/mbc]

Komentar Anda

Berita Terkini