Pilarempat.com, L.Pakam | DPRD Kabupaten Deli Serdang menyetujui
Ranperda (Rancangan peraturan daerah) Kab. Deli Serdang Tentang
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman
Kumuh ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat
Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Deli Serdang, Jum’at (21/1/2019), di Lubuk Pakam. Sebelum penandatanganan persetujuan
dilakukan, Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus
(Pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Deli Serdang.
Persetujuan ditandai dengan
penandatanganan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Deli Serdang
dengan Kepala Daerah Kab. Deli Serdang . Penandatanganan dilakukan Wakil Ketua
DPRD Deli Serdang Timur Sitepu, Kamaruzzaman S.Ag dan Imran Obos SE dan Wakil
Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar.
Hadir juga mewakili forkopimda, staff
ahli, para asisten dan kepala OPD.
Wakil Bupati (Wabup) H. M A Yusuf Siregar dalam
pidatonya mengatakan untuk pembahasan Ranperda ini telah dilakukan beberapa
langkah dan tahapan dan diakhiri dengan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Deli
Serdang pada hari ini. pemerintah Kabupaten Deli Serdang sangat mengapresiasi
DPRD Kab. Deli Serdang atas persetujuan terhadap Ranperda tentang pencegahan
dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan
harapan dapat diimplementasikan dengan baik dimasa yang akan datang.
Wabup menjelaskan, kawasan perumahan dan
permukiman di Kab. Deli Serdang membutuhkan adamya penanganan tersendiri agar
dapat dilakukan pencegahan timbulnya kawasan kumuh baru serta peningkatan
kualitas terhadap kawasan kumuh yang telah ada. Sebelum adanya Ranperda ini
pemerintah Kab. Deli Serdang telah melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas
perumahan dan permukiman kumuh seperti pembangunan drainase, sanitasi, air
bersih, jalan lingkungan dan permukiman layak huni.
Dengan adanya peraturan
daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh
ini, upaya yang dilakukan pemerintah Kab. Deli Serdang akan lebih maksimal
karena telah memiliki landasan hukum, sehimgga amanat undang-undang Nomor
1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman serta Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 14/PRT/M/2018 tentang
peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wabup juga mengarapkan semoga
keputusan yang diambil melalui rapat paripurna DPRD pada hari ini terhadap
persetujuan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh ini benar-benar dapat memberi kontribusi
yang berarti bagi seluruh masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya Ketua Pansus Ranperda
tentang pencegahan dan peningkatan kulitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh Zul Amri ST pada laporanmya mengatakan diantaranya
mengatakan Kondisi kumuh dewasa ini sering dijumpai, terutama pada
kawasan kota-kota besar di negara-negara yang sedang berkembang. Secara umum
,daerah kumuh (Slum Area) diartikan sebagai suatu kawasan pemukiman ataupun bukan
kawasan permukiman yang dijadikan sebagai tempat tinggal dengan
bangunan-bangunan berkondisi substandar atau tidak layak dihuni oleh penduduk
dengan kepadatan tinggi.
Badan Pusat Statistik (BPS) dalam
buku pedoman definisi operasional indikator MDG’S menyebutkan , daerah kumuh
adalah daerah dan kawasan tempat tinggal (Hunian) yang dihuni sekelompok orang
yang menempati bangunan sementara, tidak ada akses air yang aman untuk diminum,
tidak ada fasilitas sanitasi yang layak dan kondisi lingkungan yang tidak memadai.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 UU
Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah
kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi perumahan dan
permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota
dan memfasilitsai peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh pada tingkat kabupaten/kota.
Pansus DPRD Deli Serdang melakukan
Kunjungan kerja konsultasi DPRD ke Kantor DPRD Tanggerang Selatan
Provinsi Banten pada tanggal 12-14 September 2019 sebagai daerah percontohan .
"Kami selaku pimpinan dan anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Deli Serdang
dengan segala kerendahan hati menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya," ujarnya . [P4/rilis/sya]