Pilarempat, Lhokseumawe | Tim Satuan Tugas (Satgas) Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia-Malaysia 25A, berhasil melakukan penggagalan penyulundupan narkotika jenis
sabu seberat 25 kilogram, di perairan Jambo Aye Panton Labu Aceh Utara, Rabu
(21/08/2019) .
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Safuadi
dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe Senin (26/8) menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada hari Rabu (21/8), di
perairan Jambo Aye Aceh Utara.
Didampingi Dir Resnarkoba Polda Aceh, AKBP Heru
Supriharso dan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan kepala
Bea dan Cukai mengatakan, bermula pihaknya mendapat informasi dari
masyarakat ada dua kapal motor (KMP) yang bergerak dari Penang
Malasyia menuju Aceh.
Usai menerima lnformasi tersebut, petugas
langsung bergerak pada Rabu (21/08/2019) dengan menggunakan Kapal Nomor Patroli BC 30005 untuk menyisir wilayah perairan timur
Aceh dan sekitarnya, dan pukul 06.30 petugas berhasil menemukan
KM Chantika, di Perairan Tanah Jambo Aye.
Saat diperiksa jelas Safuadi para awak
kapal tidak dapat menunjukkan dokumen kepabean yang sah.
Nahkoda kapal tersebut berinisal RK dan empat ABK , dan
kemudian petugas mengambil alih kapal tersebut.
Sekitar setengah jam berselang petugas kembali
menemukan KM.Alif yang lokasinya masih
berada di perairan Jambo Aye Aceh Utara , sehingga kedua kapal tersebut
langsung dibawa ke Bea Cukai Lhokseumawe untuk diperiksa.
Saat pemeriksaan awal, petugas hanya menemukan
bawang merah sebanyak 59 ton dari dua kapal itu, namun berkat
kejelian petugas akhirnya ditemukan narkotika jenis sabu
seberat 25 kilogram yg ditemukan di ruang mesin dan disembuyikan
dalam tumpukan bawang.
Narkotika jenis sabu sabu itu menurut Safuadi
apabila dikalkulasikan bisa mencapai nilainya Rp 37 milyar lebih
dan jika satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang pengguna, maka dengan
penangkapan ini telah menyelamatkan 250.000 generasi.
Safuadi menyebutkan, akibat perbuatan tersebut
tersangka terancam pidana yaitu pidana mati, pidana seumur hidup atau
pidana 20 tahun penjajara dan pidana denda palig sedikit Rp 1 milyar dan
paling banyak Rp 10 milyar. [P4/zky].