Tim Satgas Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia-Malaysia Amankan 25 Kilogram Sabu Seludupan

/

/ Selasa, 27 Agustus 2019 / 06.01 WIB




Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Safuadi ,Dir Resnarkoba Polda Aceh, AKBP Heru Supriharso dan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta  Irawan memberikan penjelasan resmi kepada wartawa, terkait penangkapan 25kg narkotika jenis shabu, di Mapolres Lhokseumawe, Senin (26/08/2019). (foto:P4/zky).

Pilarempat, Lhokseumawe |  Tim Satuan Tugas (Satgas) Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia-Malaysia 25A, berhasil melakukan penggagalan penyulundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram, di perairan Jambo Aye Panton Labu Aceh Utara, Rabu (21/08/2019) .

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Safuadi dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe Senin (26/8) menjelaskan, penangkapan itu  dilakukan pada hari Rabu (21/8), di perairan Jambo Aye Aceh Utara.

Didampingi Dir Resnarkoba Polda Aceh, AKBP Heru Supriharso dan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta  Irawan  kepala Bea dan Cukai mengatakan, bermula pihaknya mendapat informasi  dari masyarakat ada dua kapal motor (KMP)   yang bergerak dari Penang Malasyia menuju Aceh.

Usai menerima lnformasi tersebut,  petugas langsung bergerak pada Rabu (21/08/2019) dengan menggunakan Kapal  Nomor Patroli BC 30005 untuk menyisir  wilayah perairan timur Aceh  dan sekitarnya, dan  pukul 06.30 petugas berhasil menemukan  KM  Chantika, di Perairan Tanah Jambo Aye.

Saat diperiksa jelas Safuadi  para awak  kapal  tidak dapat menunjukkan  dokumen  kepabean yang sah. Nahkoda kapal  tersebut  berinisal  RK dan  empat ABK , dan kemudian  petugas mengambil  alih  kapal tersebut.

Sekitar setengah jam berselang petugas kembali menemukan  KM.Alif yang  lokasinya  masih  berada di perairan  Jambo Aye Aceh Utara , sehingga kedua kapal tersebut langsung dibawa ke Bea Cukai Lhokseumawe untuk diperiksa.

Saat pemeriksaan awal, petugas hanya menemukan  bawang  merah sebanyak 59 ton dari dua kapal itu, namun  berkat  kejelian  petugas akhirnya ditemukan  narkotika jenis sabu  seberat 25  kilogram yg ditemukan  di ruang mesin dan disembuyikan dalam tumpukan  bawang.

Narkotika jenis sabu  sabu itu menurut Safuadi apabila dikalkulasikan  bisa mencapai nilainya Rp 37 milyar lebih  dan jika satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang pengguna, maka dengan penangkapan  ini telah menyelamatkan 250.000 generasi.

Safuadi menyebutkan, akibat perbuatan tersebut tersangka terancam pidana yaitu pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjajara dan pidana denda palig sedikit Rp  1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. [P4/zky].


Komentar Anda

Berita Terkini