Medan, Pilarempat.com | PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali menorehkan prestasi yang gemilang. Kali ini, PGN berhasil masuk dalam daftar lima besar perusahaan penerima penghargaan dengan kinerja hak asasi manusia (HAM) terbaik dari Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST).
“Masuknya
PGN dalam studi pemeringkatan di sektor Hak Asasi Manusia (HAM) ini menjadikan
PGN sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Negara yang masuk ke posisi lima
besar,” kata Sekretaris Perusahaan, Rachmat Hutama, dalam keterangan resmi,
Selasa (16/7/2019) petang.
Sebagai
upaya untuk menilai tingkat pemahaman perusahaan-perusahaan di Indonesia atas
tanggung jawab mereka dalam penghormatan HAM dan tingkat pelaksanaan tanggung
jawab tersebut, FIHRRST telah menyelesaikan studi penilaian penghormatan HAM di
100 perusahaan publik.
Dalam
Laporan Hasil Studi Pemeringkatan Penghormatan Hak Asasi Manusia di 100
Perusahaan Publik di Indonesia yang diluncurkan FIHRRST hari ini, PGN berhasil
menempati posisi 5 besar perusahaan yang secara konsisten menjalankan
prinsip-prinsip penghormatan HAM dalam menjalankan bisnisnya. Hadir mewakili
PGN untuk menerima penghargaan tersebut, Direktur SDM dan Umum, Desima E.
Siahaan.
Studi
ini menilai pelaksanaan penghormatan HAM oleh perusahaan publik melalui
penyusunan kebijakan, prosedur, sistem manajemen penghormatan HAM di
masing-masing perusahaan dan kinerja ketaatan atas HAM terkait kegiatan
perusahaan. Kriteria pengujian, penghormatan HAM pada studi ini, dikembangkan
melalui diskusi dengan organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan pemangku
kepentingan lain yang terkait.
Studi
ini sendiri diikuti oleh 615 perusahaan publik yang tercatat dalam Indes 100
Kompas di Bursa Efek Indonesia selama periode Februari hingga Juli 2018. Dari
total 615 perusahaan tersebut, terpilih 100 perusahaan publik yang memiliki
aspek likuiditas dan kapitalisasi pasar yang besar.
“Dari
100 perusahaan itu, dipilih 10 besar perusahaan di mana PGN masuk menjadi salah
satu perusahaan publik yang mendapat award atas implementasi prinsip-prinsip
penghormatan HAM dalam menjalankan bisnisnya. Kami bangga dan akan terus
berkomitmen dalam penegakan HAM dalam setiap operasi perusahaan,” imbuh Desima.
Seperti
diketahui, Studi dari FIHRRST ini merujuk pada Prinsip-Prinsip Panduan untuk
Bisnis dan Hak Asasi Manusia (United Nations Guiding Principles on Business dan
Human Rights/UNGP) yang disahkan oleh PBB sejak 6 Juni 2011. UNGP menjadi
standar yang diakui secara internasional tentang bisnis dan HAM bagi negara dan
perusahaan.
Berdasarkan
UNGP, negara berkewajiban untuk melindungi dari pelanggaran HAm yang dilakukan
oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan. UNGP mensyaratkan negara untuk
mengambil langkah-langkah melalui kebijakan, regulasi, dan sistem peradilan
yang efektif.
Di
sisi lain, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mencegah atau menangani
dampak HAM yang merugikan yang berkaitan dengan kegiatan, produk, jasa, atau
hubungan bisnis mereka. [P4/rel/sya]