Pilarempat.com,
Medan | Kabar gembira bagi pelaku Usaha Kecil Menegah
(UKM) yang bergerak dalam bidang produksi makanan dan minuman di Kota
Medan. Sebentar lagi mereka bisa mendapatkan gula rafinasi dengan harga
yang relatif lebih murah dibandingkan harga di pasaran. Pasalnya, Dinas
Koperasi & UKM Kota Medan saat ini telah menyetujui izin dua
koperasi untuk menyalurkan gula rafinasi tersebut.
Demikian terungkap dalam
pertemuan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Wakil Wali
Kota dengan Tenaga Ahli Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) M Azhar Lubis
di Balai Kota Medan, Kamis (29/8). Pertemuan tersebut turut dihadiri Kadis
Koperasi & UKM Kota Medan Edliaty Siregar beserta beberapa pejabatnya.
Kepada Wakil Wali Kota,
Azhar mengungkapkan, Dinas Koperasi & UKM Kota Medan telah menyetujui izin
dua koperasi untuk menyalurkan gula rafinasi kepada pelaku UKM yang bergerak di
bidang pengolahan makanan dan minuman. Saat ini izin kedua koperasi itu
telah disampaikan kepada Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. “Apabila
disetujui, maka kedua koperasi sudah dapat menyalurkan gula rafinasi tersebut,”
kata Azhar.
Dijelaskan Azhar,
penyaluran gula rafinasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
No.1/2019 tentang Pendistribusian Gula Rafinasi. Selain industri besar,
ungkapnya, industri yang dikelola UKM dalam pengolahan makanan dan
minuman juga bisa mendapatkannya. Artinya, bukan menjual gula tetapi untuk
proses produksi pembuatan makanan dan minuman.
Di Kota Medan, ungkap
Azhar, ada satu pabrik gula rafinasi. Oleh karenanya kehadiran pabrik itu dapat
dimanfaatkan untuk membantu pelaku UKM makanan dan minuman yang jumlahnya cukup
banyak di ibukota Provinsi Sumatera Utara. Selama ini bilang Azhar, pelaku UKM
makanan dan minuman membeli gula di pasar atau pun supermarket dengan harga
sekitar Rp.14.000/kg.
“Apabila pelaku UKM
makanan dan minuman dapat membeli gula rafinasi, mereka tentunya sangat
diuntungkan. Sebab, harga gula rafinasi jauh lebih murah dibandingkan harga
jual gula yang ada di pasaran. Namun syarat pembeliannya harus melalui
koperasi, makanya Dinas Koperasi & UKM Kota Medan telah mengajukan
izin dua koperasi kepada Kementrian Perdagangan untuk disetujui menyalurkan
gula rafinasi kepada para pelaku UKM makanan dan minuman,” ungkapnya.
Kedua koperasi yang telah
mendapat izin dari Dinas Koperasi & UKM Kota Medan yakni Koperasi Medan
Maju Mujur dan Koperasi Intra Indrapura. Dikatakannya, persetujuan izin dari
Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan akan diteruskan kepada Kementrian Koperasi
& UKM di Jakarta. Setelah Kementerian Koperasi & UkM mendukungnya,
barulah diteruskan kepada Kementrian Perdagangan untuk disetujui sehingga kedua
koperasi tersebut dapat menyalurkan gula rafinasi.
Dikatakan Azhar, gula
rafinasi akan disalurkan kepada kedua koperasi. Setelah itu barulah kedua
koperasi akan menyalurkannya kepada pelaku UKM makanan dan minuman. “Apabila
pelaku UKM makanan dan minuman dapat memperoleh gula rafinasi dengan murah dari
koperasi, maka mereka tentunya bisa mendapatkan untuk yang lebih besar,”
terangnya.
Selain dua koperasi yang
izinnya telah disetujui Dinas Koperasi & UKM Kota Medan, jelas Azhar, ada
dua koperasi lagi yang juga tengah menunggu agar dapat menyalurkan gula
rafinas. “Itu sebabnya Kota Medan kita jadikan sebagai contoh penyaluran gula
rafinasi, terutama di wilayah Provinsi Sumut. Apabila ini behasil, maka langkah
yang sama akan dilakukan di kabupaten dan kota lainnya di Sumut.
Wakil Wali Kota Medan Ir
H Akhyar Nasution MSi menyambut baik langkah yang dilakukan Tenaga Ahli BPKM
dan Dinas Koperasi & UKM Kota Medan. Sebab, jumlah pelaku UKM yang bergerak
di bidang pengolahan makanan dan minuman cukup banyak. “Tentunya mereka akan
sangat terbantu sekali, sebab gula merupakan salah bahan pokok dalam proses
produksi,” kata Wakil Wali Kota.
Mantan anggota DPRD Medan
itu selanjutnya berharap agar Dinas Koperasi & UKM Kota Medan terus mem-follow-up sehingga
Kementrian Perdaganan secepatnya menyetujui, sehingga kedua koperasi segera
menyalurkan gula rafinasi tersebut. “Apalagi sebentar lagi perayaan Natal &
Tahun Baru tiba, tentunya kebutuhan akan gula cukup tinggi. Apabila gula
rafinasi sudah bisa disalurkan, tentunya dapat menjaga keseimbangan infasi di Kota
Medan,” jelasnya.. [P4/sya]