Medan, Pilarempat.com
| Bank Indonesia (BI) bersama Kepolisian
Daerah (Polda) Sumatera Utara memusnahkan uang palsu (Upal) lebih dari 21.632
lembar.
Upal ini berdar dari periode 2017 sampai 2019, dengan 24 kasus,
sementara 3 kasus masih tahap penyidikan. Kegiatan ini dilakukan di lobby/halaman
gedung utama Markas Polda (Mapolda) Sumut, Rabu (14/8/2019).
Dalam kegiatan pemusnahan itu turut hadir Ka
kanwil Bea Cukai, Oza Olivia, Wakajati Sumatera Utara, Sumardi, Kabinda Sumut, dan Para pejabat lama
Polda Sumut.
Adapun Upal yang dimusnahkan terdiri 6 pecahan yakni pecahan Rp.100.000 sebanyak 8.974 lembar, pecahan Rp.50.000 sebanyaj 11.850 lembar, pecahan Rp.20.000 sebanyak 636 lembar, pecahan Rp.10.000 sebanyak 88 lembar, pecahan Rp.5000 sebanyak 83 lembar, pecahan Rp.2000 sebanyak 1 lembar.
Adapun Upal yang dimusnahkan terdiri 6 pecahan yakni pecahan Rp.100.000 sebanyak 8.974 lembar, pecahan Rp.50.000 sebanyaj 11.850 lembar, pecahan Rp.20.000 sebanyak 636 lembar, pecahan Rp.10.000 sebanyak 88 lembar, pecahan Rp.5000 sebanyak 83 lembar, pecahan Rp.2000 sebanyak 1 lembar.
Pemusnahan
tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dan
didampingi Kepala BI Provinsi Sumut, Wiwiek Sisto Widayat dan stakeholder
terkait.
Kepala
BI Provinsi Sumut, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, pemusnahan temuan uang
rupiah palsu sebanyak 21.632 lembar itu ditemukan dari setoran masyarakat ke perbankan
yang kemudian dilakukan klarifikasi ke Bank Indonesia.
“Temuan
uang palsu ini merupakan hasil klarifikasi Bank Indonesia terhadap uang setoran
perbankan ke kami selama 5 tahun terakhir (periode 2013-2018). Temuan Rupiah
palsu ini kemudian diserahkan Bank Indonesia ke Direktorat Tindak Pidana Khusus
Fismondev Polda Sumatera Utara untuk diamankan sementara sebelum dilakukan
pemusnahan,” jelas Wiwiek.
Disebut Wiwiek,
pemusnahan ini terlebih dahulu telah melewati penelitian keaslian atas uang
rupiah di laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC).
Selain itu, kegiatan pemusnahan rupiah palsu ini juga telah mendapatkan
penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 01/PEN. PlD/P MUS/2019/PN.
MEDAN, Tanggal 1 Maret 2019.
(foto:P4/Gatra.com) |
“Upal
terbanyak yang dipalsukan adalah uang pecahan biru Rp50.000 sebanyak 11.850
lembar,” ungkap Wiwiek dalam konferensi pers perkembangan ekonomi Sumut Triwulan
II tahun 2019, di Habitat Cafe di Medan, Rabu (14/8/2019).
Rincian
temuan uang rupiah palsu tersebut sebut Wiwiek, sebanyak 21.632 Iembar yaitu,
uang Rp.100.000 (8.974 lembar), Rp50.000 (11.850 lembar), Rp.20.000 (636
lembar), Rp.10.000 (88 lembar) Rp.5.000 (83 lembar) dan Rp.2.000 (1 lembar).
[P4/sya]