OJK: Sampai Februari 2019, SWI Tutup 231 Entitas Fintech

/

/ Rabu, 27 Maret 2019 / 17.50 WIB



MEDAN(PILAR.4.com )--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menggelar Coffee Morning sekaligus ramah tamah dengan Kepala OJK Regional 5 Sumbagut yang baru, Yusup Ansori, di Oval Coffee, Jalan T Amir Hamzah No 56, Medan, kemarin.

Acara bertajuk “Forum Diskusi Perkembangan Lembaga Jasa Keuangan di Sumatera Utara”, bertujuan meningkatkan sinergi kehumasan antara Kantor OJK Regional 5 Sumbagut dengan wartawan ekonomi & keuangan dan Media Fartner OJK, di Kota Medan.

Dalam forum diskusi bersama media fartners, Kepala OJK regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori mengatakan bahwa telah banyak perusahaan fintech yang diditutup. Diperkirakan sebanyak 231 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang dihentikan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) per 13 Februari 2019.

Pihak kami telah menutup sebanyak  231 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang dihentikan melalui SWI. Sementara terdapat 99 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan berizin (96 konven) per Februari 2019,” ungkap Yusup Ansori.

Yusuf Ansori juga mengatakan, perusahaan fintech Indonesia mengadakan dan membuat suatu organisasi yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Kehadiran AFPI secara resmi di Indonesia berdampak positif, yang mana tadinya suku bunga fintech diatas 0,8 persen kini per tanggal 11 Maret 2019 suku bunga fintech telah menjadi dibawah 0,8 persen per hari,” terangnya.

Masih kata Yusup, banyak perusahaan-perusahaan fintech memberlakukan nilai suku bunganya sampai satu persen, hingga banyak konsumen yang terjerat.

“Semenjak AFPI diresmikan, AFPI akan terus berkonsern dengan nilai suku bunga dibawah 0,8 persen per hari,” sebut Yusup.

Tampak hadir Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan KR 5 Sumbagut, Antonius Ginting, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Perizinan, Anton Purba. [P4]

Komentar Anda

Berita Terkini