100 peserta ikuti pelatihan Pengguna Aplikasi SPSE Versi 4.3

/

/ Kamis, 07 Februari 2019 / 19.15 WIB

Tanjungbalai, (Pilarempat.Com)--Menyahuti peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagai pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010,Pemko Tanjungbalai melalui bagian Pengadaan Barang Dan Jasa bekerja sama dengan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar Pelatihan Penggunaan Aplikasi SPSE Versi 4.3 tahun 2019, di Aula Kantor Wali Kota Rabu, (6/2/2019). 

Acara dibuka oleh Penjabat Seketaris Daerah, Halmayanti, SH tersebut dihadiri Kabag Pengadaan Barang dan Jasa,H.Muhammad Amin, ST, MT, Para Pimpinan OPD, serta Narasumber dari LKPP Jakarta Gama Maulana Putra dan Sarmani yang merupakan Staf Trainer dan Pendukung Pengguna Direktorat Pengembangan SPSE serta Para Peserta Pelatihan.

Pelatihan diikuti 100 orang peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Barang/Jasa, Pokja dan Peserta Umum dari Penyedia Barang/Jasa di Kota Tanjungbalai.

Halmayanti SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pelatihan penggunaan Aplikasi Versi 4.3 merupakan pembaharuan dari Versi Sebelumnya, hal ini seiring dengan perkembangan IPTEK berdampak pada Perubahan-perubahan yang mendasar membawa bangsa indonesia menuju paradigma baru memasuki Era Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

Dikatakan,"Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang paling sering mendapat sorotan akhir-akhir ini, Untuk itu (Pemko) Tanjungbalai menghimbau agar seluruh pihak yang terkait langsung dengan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa benar-benar memahami Tugas dan tanggungjawabnya serta mematuhi segala Peraturan yang ditetapkan Pemerintah,ucap Yanti

Ditetapkannya Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Pengganti Perpres 54 Tahun 2010 tentu saja membawa suasana baru pada Sistem Pengadaan Barang Elektronik (SPSE). Banyak pembaharuan Aplikasi mulai dari sisi Teknis penggunaan sampai dengan Regulasi yang mengaturnya. Peluncuran Aplikasi ini ditandai dengan diterbitkannya SK Deputi LKPP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengaturan Aplikasi Sistem SPSE Versi 4.3.,terangnya lagi. 

"Dengan telah diluncurkan dan dikeluarkan SPSE Versi 4.3, maka mulai Januari 2019 sistem ini wajib digunakan dalam proses Barang dan Jasa secara Elektronik di seluruh Wilayah Indonesia,"tandasnya. 

Sementara itu, Kabag Pengadaan barang/jasa Sekdako Tanjungbalai Muhammad Amin mengatakan Pelatihan ini untuk meningkatkan Kompetensi SDM bagi Seluruh Stack holder atau pelaku dibidang pengadaan barang/jasa mengenal secara Electronik dengan menggunakan Aplikasi Versi 4.3 tahun 2019. 

Pelatihan ini sendiri dilaksanakan selama dua hari dengan bimbingan Narasumber dari LKPP Jakarta. Kegiatan ini dengan tujuan untuk ciptakan pelayanan umum yang cepat, Profesional, Transfaran dan Lebih mudah,pungkas Amin. [P4/Rimanto] 
Komentar Anda

Berita Terkini