Pemilu 2019 , KPU Medan Mendapat Kucuran Dana Rp 61,2 Miliar

/

/ Selasa, 01 Januari 2019 / 07.12 WIB




MEDAN, (Pilarempat.com) -- KPU Kota Medan menerima alokasi anggaran sebesar Rp61,2 miliar dari APBN, untuk pelaksanan pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. "Anggaran terbesar itu dialokasikan untuk pengadaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” ujar anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data, dan Informasi, Nana Miranti di sela-sela rapat Koordinasi Rencana Kerja dan Anggaran KPU Tahun Anggaran 2019 di Hotel Four Points, Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis.

Anggaran KPPS dialokasikan sebesar Rp45,8 miliar atau sekitar 74,8% dari total anggaran. Anggaran KPPS ini termasuk di dalamnya pembuatan TPS, ATK, juga konsumsi dan honor untuk anggota KPPS dan Linmas.

Sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2018 perubahan atas PKPU Nomor 7 Rahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelengaraan Pemilu 2019, pembentukann KPPS dilakukan pada 28 Februari-27 Maret 2019. Dimana masa kerja KPPS ini 10 April-9 Mei 2019.

Jumlah TPS yg ditampung juga belum seluruhnnya terdata, karena baru tercatat 6.349 TPS. Padahal jika berpatokan dari penetapan DPTHP2 yang terakhir, jumlah TPS di Kota Medan sebanyak 6.392.

"Jadi DIPA yang kita terima saat ini juga harus direvisi kembali setelah dilakukan pencermatan kembali. Karena ada beberapa yg belum sesuai, seperti anggaran KPPS yang ditampung baru 6.349 TPS,” papar Nana.


Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Sumut, Batara Manurung mengharapkan agar komisioner di masing-masing kabupaten/kota dapat bekerjasama dengan sekretaris dan kasubag di masing-masing divisi untuk dapat mencermati dan menyusun program 2019 ini secara detail per tanggal. Sehingga daya serap anggaran dan pelaksaanaan program dapat maksimal sesuai dengan jadwal.

"Programnya harus disusun detail per April mendatang. Karena pelaksanaan pemilu udah semakin dekat, jadi tahapan jg semakin padat," ucapnya. [P4/isya/relis]

Komentar Anda

Berita Terkini