Tanjungbalai, (Pilarempat. Com) ---Pemerintah
Kota Tanjungbalai meraih Piagam penghargaan Anubhawa Sasana
Kelurahan/Desa dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik
Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima Wali Kota
Tanjungbalai H.M Syahrial SH,MH yang diserahkan oleh Menteri Hukum dan
HAM RI Yasonna H Laoly, di Halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan
(Jumat, 7/12/2018).
"Saya
harap semua kelurahan dan kecamatan dan umumnya masyarakat Kota
Tanjungbalai bisa memahami hukum," kata H.M Syarial usai menerima
Penghargaan melalui kabag Humas Protokol Darwansyah kepada Pilarempat.
Tidak
hanya penghargaan di tingkat Kota saja, 2 Kecamatan dan 2 Kelurahan di
kota Tanjungbalai pun mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan
HAM Republik Indonesia yang diterima oleh Camat Tanjungbalai Selatan
Darwin SE Perwira dan Camat Datuk Bandar yang diwakili Seketaris Camat
Masdiah dan Lurah Pahang.
Penghargaan Anubhawa Sasana merupakan pemberian prestasi dalam membina dan mengembangkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, terangnya.
Wali
Kota juga menyampaikan ucapan elterima kasih kepada pihak kecamatan
maupun kelurahan yang sudah berupaya memberikan berbagai pembinaan
kepada masyarakat dalam rangka masyarakat sadar hukum.
Untuk
kedepannya seluruh kecamatan maupun kelurahan bisa membina masyarakat
di wilayahnya mengenai hukum.
"Saya harap semua kelurahan dan kecamatan
dan umumnya masyarakat Kota Tanjungbalai bisa memahami hukum, sehingga
kedepannya insya Allah Tanjungbalai lebih baik," pungkasnya.
Dalam
kesempatan itu juga Kemenkumham memberikan Penghargaan Anubhawa Sasana
Kelurahan/Desa Kepada 6 Kabupaten/Kota yang telah membina daerahnya
dalam bidang hukum, total ada 17 desa/kelurahan dan 15 Kecamatan dari 6
Kabupaten/Kota sadar hukum yang diresmikan.
"Saya
bangga dengan daerah yang telah ikut mendukung dalam membina masyarakat
di daerahnya Sadar Hukum, karena dengan adanya penghargaan tersebut
wilayahnya menjadi lebih sadar mengenai hukum,"ucap Yasonna.
Lanjutnya,
tujuan diberikannya penghargaan untuk mewujudkan kesadaran hukum lebih
baik, sehingga setiap anggota menyadari dan menghayati hak dan kewajiban
serta budaya hukum patuh dan taat supremasi hukum. [P4/Rimanto]