Disdukcapil Madina Musnahkan E-KTP Invalid

/

/ Selasa, 18 Desember 2018 / 19.43 WIB


(Pilarempat.com)---Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memusnahan E-KTP yang rusak dan Invalid tepatnya di lapangan upacara Kantor Bupati Lama, Selasa (18/12/2018).

Dalam keterangannya Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal H. Gozali, SH. MM mengatakan bahwa E-KTP yang rusak ataupun Imvalid yang berhasil disita mereka untuk selanjutnya dimusnahkan sehingga tidak bisa dipergunakan lagi sebanyak 6.100 keping.

"Pembakaran E-KTP ini dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Menteri dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan E-KTP rusak atau Invalid untuk tertib administrasi dan upaya peningkatan kwalitas pelayanan,” ungkapnya.

Diungkaapkanya, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan dan untuk menghindari penyalahgunaan E-KTP yang rusak atau invalid, maka hari ini kita melaksanakan.

"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan terus berupaya meminimalisir penggunaan E-KTP yang bukan pemiliknya dan pemusnahan dengan cara dibakar ini merupakan salah satu upaya kita, selain itu kita akan terus berupaya menyadarkan masyarakat bahwa satu orang satu identitas kependudukan,” ucapnya.


Kadis Dukcapil, H. Gozali, SH, MM juga mengatakan bahwa E-KTP yang dimusnahkan tersebut adalah yang sudah ganti status, pindah, rusak dan lain sebagainya, sehingga dengan begitu diharapkan tidak ada lagi yang memiliki E-KTP ganda di Kabupaten Mandailing Natal ini.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sangat mengharapkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan E-KTP yang sudah tidak sesuai lagi dengan jati dirinya.
"Karena sudah jelas ada aturan yang mengatur di negara kita ini, bahkan ada juga pidananya apabila disalah gunakan. Memang setiap kita kelapangan untuk memberikan pelayanan langsung. Kita terus mensosialisasikannya kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang memiliki KTP ganda di Kabupaten Mandailing Natal ini,” tutupya.

Dalam acara pemusnahan E-KTP yang rusak maupun Invalid tersebut, turut hadir Sekrataris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara Ahmad Zaki, Kakan Kesbanglinmas Kabupaten Mandailing Natal, Polres Kabupaten Mandailing Natal beserta seluruh Kabid dan Kasi Dinas Kependudukan Kabupaten Mandailing Natal. [Jaynast]
Komentar Anda

Berita Terkini