KPPU Sidangkan Tiga Perusahaan Terbukti ‘Bersekongkol’ Tender Pelebaran Jalan Kabanjahe-Kutabuluh

/

/ Rabu, 05 September 2018 / 14.16 WIB

Ketua Majelis Komisi KPPU, Kodrat Wibowo (foto: P4) 
 PILAREMPAT.com | Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga pengusaha melakukan pelanggaran dan satu pokja yang terbukti sekongkol terkait pengadaan Tender Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas/Pelebaran Jalan Kabanjahe-Kutabuluh Tahun Anggaran 2013-2014 (Multiyears) dan Paket Tender Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS Kabanjahe-Kutabuluh Tahun 2015 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara dengan nilai HPS Rp29,973 Miliar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Komisi KPPU, Kodrat Wibowo bersama anggotanya, Harry Agustanto dan Yudi Hidayat dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 01/KPPU-I/2017 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Kodrat mengatakan, berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa, Majelis Komisi menilai tindakan tiga pengusaha yang terlibat dalam proses tender tersebut memenuhi unsur persekongkolan.

“Ini merupakan perkara pertama yang diputuskan dari KPPU, yakni komisioner KPPU Periode ke 4 yang baru untuk Periode tahun 2017 -2023. Kami melihat banyak kasus di Medan dengan mayoritas perkara tender. Baik yang dilaporkan maupun yang diajukan sebagai inisiatif KPD pada KPPU Pusat.

Ada lima perusahaan yang terlapor dalam kasus ini, namun dua  dari lima bukti yang ada, kita menilai dua perusahaan ini tidak bersalah yakni PT Lince Romauli Raya selaku terlapor I dan PT Arnas Putra Utama selaku terlapor II,” terangnya kepada wartawan, di Kantor KPPU- Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan, Selasa (4/9/2018).

Diungkap Kodrat, pihak yang menjadi terlapor selanjutnya yang diputuskan terbukti secara sah melanggar Undang-Undang dalam perkara ini adalah PT Gayotama Leopropita selaku terlapor III, PT Multhi Bangun Cipta Persada selaku terlapor IV, PT Matahari Abdya selaku terlapor V, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 selaku terlapor VI.


Selain menindak tiga perusahaan ini dengan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan satu pengusaha terlapor VII Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Tender Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS, sepanjang Kabanjahe-Kutabuluh, Kabupaten Karo, Tahun 2015.

Dalam sidang tersebut para terlapor juga dihukum agar membayar denda masing-masing terlapor III membayar denda sebesar Rp1,5Miliar, terlapor IV membayar denda Rp1,7 Miliar, terlapor V membayar denda sebesar Rp1,1 Miliar yang harus disetor ke kas negara.

"Sidang majelis komisi juga melarang PT Multhi Bangun Cipta Persada dan PT Matahari Abdya untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan selama dua tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan para terlapor setelah melakukan pembayaran denda," ungkapnya. [P4]
Komentar Anda

Berita Terkini