KPU Medan: Segera Perbaiki Berkas yang Kurang, DCS 12 Agustus 2018 Ditetapkan

/

/ Rabu, 25 Juli 2018 / 13.36 WIB


PILAREMP4T.com | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Herdensi Adnin menghimbau agar partai politik (Parpol) yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019 yang sudah menyerahkan berkas-berkas bakal calon legislatif  (bacaleg) namun masih ada kekurangan/kelengkapan berkas syarat bacaleg agar segera memperbaiki atau melengkapinya.

Sementara itu, pihaknya akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal legislatif (bacaleg) tgl 12 -14 Agustus 2018 mendatang, yang mana pihaknya telah menutup secara resmi pndaftaran bacaleg pada Selasa (17/7/2018) pukul 00:00 WIB.

‘Jadi tahapan yang kita lakukan saat ini masih perbaikan kelengkapan berkas pencalonan partai politik , B1, B2 dan B3 serta kelengkapan berkas kepengurusan Parpol,” jelas Adnin kepsda wartawan, kemarin.

Seanjutnya, ungkap dia, KPU Medan akan memeriksa berkas si caleg yang mana yang sesuai PKPU. Semalam sudah selesai. Nanti 21 Juli 2018 kita undang semua parpol, apa saja yang perlu mereka perbaiki,” ujar Adnin.

Dia juga menyebutkan, masa perbaikan berkas cukup panjang 18-31 Juli 2018. Jadi, bagi parpol yang masih memiliki kekurangan berkas masih dapat melengkapinya.
“Sebelum penetapan DCS itu, kita minta agar parpol mempersiapkan segala kekuranganya,” tandas Herdensi. [P4]

Komentar Anda

Berita Terkini