Pilgubsu 2018, Ada 3 Dusun Surat Suara di Deliserdang yang Harus Dipikul ke TPS

/

/ Selasa, 12 Juni 2018 / 08.53 WIB


PILAREMPAT.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang mengungkapkan, ada 3 (tiga) dusun di Kabupaten Deliserdang yang harus dipikul untuk membawanya ke Tempat Pemungutan Suuara (TPS). Hal ini karena karena, kondisi jalan di ketiga dusun tersebut tidak bisa dilalui kenderaan bermotor. Di Kecamatan Kutalimbaru, yaitu Dusun 9 Nomorih, Dusun 11 Sumibekam (masing-masing 1 TPS), kemudian Dusun Dua Laja Desa Salabulan (ada 1 TPS).
“Ada tiga dusun yang nggak bisa kita bawa surat suara itu dengan mobil maupun sepeda motor, karena jalanya curam dan terjal bercampuk semak belukar. Jadi harus dipikul atau dibawa dengan tangan manusia hingga sampai ke TPS. Khusus Dusun Sumi Bekam harus dulu memutar dari Kabupaten Karo,” ungkap Komisioner Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Deliserdang, Lisbon Situmorang mendampingi Ketua KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulay, Sabtu petang (9/6/2018).
72 Surat Suara Rusak
Sementara itu, untuk Surat Suara (Susu) KPU Kabupaten Deliserdang telah menemukan ada 72 surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) yang dinyatakan dalam kondisi rusak.
Hal itu diketahui setelah KPU Deliserdang sudah melaksanakan pelipatan surat suara Pilgub Sumut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 di GOR Lubuk Pakam. 
“Ada sekira 72 surat suara yang rusak. Apakah itu kayak atau tercoblos atau karena kena tinta,” kata Lisbon Situmorang.
Pelipatan surat suara ini melibatkan 500 petugas pelipat surat suara yang didominasi kaum ibu-ibu. Selama pelipatan surat suara, petugas KPU Kabupaten Deliserdang melarang petugas pelipat suara meletakkan makanan dan minuman disekitar lokasi pelipatan surat suara.
Surat suara yang dilipat sebanyak 598 kotak dengan total surat suara 1.196.541 lembar sudah termasuk 2,5 % tambahan dari jumlah DPT sebanyak 1.165.765 masing-masing TPS yang berjumlah 3.379 TPS se Kabupaten Deliserdang.
Dia mengatakan proses pelipatan surat suara Pilgubsu ini melibatkan 500 petugas pelipatan surat. “Proses pelipatan surat suara diawasi 30 petugas pengawas dari KPU Kabupaten Deliserdang,” ujarnya.
Menurut Lisbon, pelipatan surat suara Pilgubsu ini ditargetkan selesai satu hari. “Surat suara ygang telahselesai dilipat selanjutnya dimasukkan ke kotak suara oleh petugas pengawas dari KPU Kabupaten Deliserdang,” terangnya.
Lisbon juga menegaskan untuk surat suara yang rusak akan dipisahkan untuk selanjutnya dimusnahkan. “Selain diawasi petugas KPU Deliserdang, pelipatan surat suara juga diawasi Panwaslih Deliserdang. Setiap kotak surat suara diupah Rp 200 ribu, setiap tim terdiri dari lima petugas pelipat suara,” tegasnya. [P4]

Komentar Anda

Berita Terkini