PILAREMPAT.com--DPP Partai Garuda menegaskan bahwa kepengurusan DPC Partai Garuda Kota Medan yang sah dan diakui adalah kepengurusan di bawah pimpinan Siddik Aji Pamungkas
Hal itu disampaikan Pengurus DPP Partai Garuda Korwil
Sumut, Inggi Ratna Rangkuti kepada wartawan, saat silaturahmi dengan Pengurus
DPD Partai Garuda Sumut dan Pengurus DPC Partai Garuda Medan, di Medan, Rabu
(4/4/2018),
Inggi menegaskan, DPP Partai
Garuda secara resmi sudah mencabut kepengurusan sebelumnya yang dipimpin oleh
Torus Sianturi melalui SK Nomor : 065/SK/DPP.P Garuda/III/2018 tentang
Pencabutan SK DPC Partai Garuda Kota Medan Provinsi Sumatera utara Priode
2015-2020.
Selanjutnya
sebut Inggi, DPP menerbitkan SK Nomor 062/SK/DPP.P Garuda/III/2018
tentang susunan Pengurus DPC Partai Garuda Medan Provinsi Sumut Priode
2015-2020 dengan komposisi Ketua Siddik Aji Pamungkas, Sekretaris Agung Triono,
Bendahara Fakhrul Ihsan Sahri ditambah dengan Wakil ketua, wakil sekretaris dan
wakil bendahara.
“Jadi pengurus Partai Garuda Kota Medan yang sah itu adalah di bawah pimpinan
Siddik Aji Pamungkas,” kata Inggi menegaskan.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Garuda Sumut, M Syafrin SE yang menjelaskan, pengurus DPC Partai Garuda Kota Medan yang lama dibawah
pimpin Torus Sianturi sudah dicabut SK-nya oleh DPP dan sudah dibentuk
kepengurusan yang baru yang dipimpin oleh ketuanya Siddik Aji Pamungkas.
”Kalau ada pihak lain mengaku dan mengklaim sebagai pengurus
DPC Partai Garuda Medan selain dipimpin Siddik Aji Pamungkas hal itu
merupakan pengurus ilegal. Kepada lembaga pemerintah dan swasta serta masyarakat
jangan terpengaruh dan jangan percaya, apalagi kalau ada yang membuka
pendaftaran Bacaleg 2019 selain DPC Partai Garuda Medan pimpinan Siddik Aji
Pamungkas itu merupakan pengurus yang tidak sah,” ungkap Syafrin.
Lapor ke Aparat Hukum
Sementara
itu Sekretaris DPD Partai Garuda Sumut, Sabaruddin SE,SH mengatakan pihaknya
akan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan oknum atau pihak
tertentu yang menggunakan atribut organisasi Partai Garuda untuk kepentingan pribadi
seperti pengunaan stempel, kop surat serta lambang-lambang Partai Garuda untuk
hal yang tidak dibenarkan hukum.
“Apalagi jika yang menggunakan
adalah pengurus yang tidak sah dan tidak diakui oleh DPP Partai Garuda,”
ujarnya.
Para pengurus menyampaikan,
Partai Garuda mengajak seluruh masyarakat umum, putra-putri terbaik bangsa
untuk menjadi wakil rakyat melalui pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
Selain Pengurus DPP Korwil Sumut
Inggi Ratna Rangkuti, hadir juga Ketua DPD Sumut M. Syafrin,SE, sekretaris DPD
Sumut Sabaruddin, SE, SH, Bendahara DPD Sumut Zulaika Effendy, Wakil ketua DPD
Sumut Syahrizal, SE, Wakil Ketua DPD Sumut Maheni Rizal,ST, serta Wakil Sekretaris, M.Isya, S.Sos.
Dari
DPD Medan; Ketua DPC Kota Medan, Siddik Aji Pamungkas, sekretaris DPC kota
Medan Agung Triono, wakil ketua DPC kota Medan Oky Ryansyah, SE, bendahara DPC
kota Medan, Fakhrur Ihsan Sahri. [P4/is]