Sengketa Pilgubsu 2018, Bawaslu Kabulkan Sebagaian Gugatan JR Saragih-Ance

/

/ Minggu, 04 Maret 2018 / 14.37 WIB

Suasana Sidang/Muswarah Penyelsaian Sengketa Pilgubsu 2018 di Gedung Bawaslu Sumut. (foto:ist)

PILARempat.com--Gugatan JR Saragih-Ance terhadap KPU Sumut dalam sengketa Pemilihan Gubsu dan Wagubsu 2018, dikabulkan sebagian oleh Bawaslu Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (3/3/2018) sore, di Gedung Bawaslu, Jalan H Adam Malik Medan.

Dengan begitu, pasangan yang mengusung jargon Semangat Baru Sumut tersebut bisa ikut menjadi peserta di Pilgubsu jika sudah menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA yang telah dilegalisir ulang dengan sebuah tanda terima khusus  ditandatangani termohon dan pemohon, paling lambat dalam 7 hari kerja.

“Menetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku terkait tatacara legalisir ijazah bersama dengan termohon,” kata Hardi Munthe, Pimpinan Musyawarah Bawaslu Sumut.

Dia juga memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU No. 07/PL.03.3-kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari dan menerbitkan SK baru yang bilamana hasil legalisir ulang fotokopi ijazah pemohon sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian dalam poin puutusan tersebut, disebutkan, memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak diputuskan dan menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.

Dengan keputusan ini, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut menjadi tiga pasangan. Sebelumnya KPU Sumut menetapkan Letjen (Purn) Edi Ramahyadi-Musa Rajekshah dengan no urut 1 dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus dengan no urut 2.

Pasangan no urut 1 didukung sebagian besar partai yakni Gerindra, Golkar, PKS, PAN, Nasdem, Hanura. Pasangan nomor urut 2 didukung PDI Perjuangan dan PPP, sedangkan pasangan JR Saragih-Ance didukung Partai Demokrat dan PKB. [P4/mis]
Komentar Anda

Berita Terkini