Perwal Tentang Warga Miskin di Medan Segera Diterapkan Untuk Mendapatkan Haknya

/

/ Rabu, 07 Maret 2018 / 14.19 WIB


Anggota DPRD Kota, Dame Duma Sari Hutagalung saat melakukan sosialisasi Perda, di Kecamatan Medan Helvetia. (foto:ist)

PILAREMPAT.com- Warga miskin di Kota Medan akan mendapatkan hak-haknya, setelah dikeluarkannya peraturan daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Setelah Perda keluar, maka secepatnya Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penanggulangan Kemiskinan juga akan ditertibkan untuk diterapkan di Kota Medan.

Untuk meminimalisir angka kemiskinan di Kota Medan, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan harus segera diterapkan. Mengingat, ada banyak hak untuk warga miskin yang terdapat di dalam Perda itu yang belum diketahui masyarakat.

"Pada Perda No 5 tahun 2015 tersebut pasal 12, sudah dijelaskan seluruhnya kriteria yang dimaksud dengan orang miskin, termasuk hak dan kewajibannya. Di Perda tersebut juga jelas disebutkan, pemerintah daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan. Disebutkan juga, masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya," jelas Anggota DPRD Kota, Dame Duma Sari Hutagalung saat melakukan sosialisasi Perda, di Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (6/3/2018).

Politisi Perempuan Gerindra itu mengungkapkan anggaran yang disediakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menanggulangi kemiskinan di Kota Medan rata-rata, Rp 300 milyar per tahun.

Untuk itu, dia meminta kepada Pemko Medan untuk memaksimalkan penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan itu.
“Angka kemiskinan di Kota Medan tidak berkurang drastis. Makanya, penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan harus dimaksimalkan,” paparnya.

Dame Duma Sari menambahkan Berdasarkan Bab 3 Pasal 5 Perda Penanggulangan Kemiskinan itu dijelaskan tentang identifikasi atau klasifikasi penduduk miskin. Bila memang jumlah penduduk miskin Kota Medan sudah berkurang, harusnya Pemko Medan melakukan identifikasi ulang.



Penduduk Miskin di Medan 200 Ribu Orang
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Kota Medan lebih dari 200.000 orang. Penduduk miskin menempati posisi terbanyak jumlah penduduk miskin dibandingkan kabupaten kota lain di Sumut.

“Masih besarnya jumlah penduduk miskin di Kota Medan menandakan penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan belum maksimal,” paparnya.

Diketahui, di dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan itu diatur tentang hak atas kebutuhan pangan, hak pelayanan kesehatan, hak pendidikan, hak modal usaha, hak atas perumahan, hak air bersih dan sanitasi, hak mendapatkan lingkungan yang baik dan hak keamanan.

Sementara itu, Sekretaris Camat Medan Helvetia, Andy M Siregar menyambut baik adanya sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan itu. Andy mengharapkan Perda tersebut dapat diketahui oleh masyarakat.

“Contohnya, program bedah rumah. Program itu termasuk ke dalam program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Selain itu, masih banyak program lainnya yang bisa diterapkan untuk menanggulangi masyarakat miskin,” paparnya. [P4]

Komentar Anda

Berita Terkini