KPU Pasang APK Paslon Gubsu & Wagubsu Pilkada 2018

/

/ Selasa, 27 Maret 2018 / 06.01 WIB

PILAREMPAT.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan KPU Medan bersama masing-masing tim pemenangan pasangan calon (paslon) melaunching sekaligus memasang Alat Peraga Kampanye (APK) paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dipusatkan, Senin (26/3/2018),diJalan Marelan Raya Pasar I Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Medan.

Pemasangan APK paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut itu dilakukan secara simbolis di depan pergudangan. Baliho yang terbuat dari bahan campuran batang besi dan bambu yang diikat itu dibuka menggunakan kain berbentuk tirai oleh KPU Sumut dan KPU Medan didampingi masing-masing tim pemenangan dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan pemasangan APK ini dilakukan secara simbolis sekaligus penyerahan berita acara dalam memberikan APK kepada masing-masing paslon di 33 Kabupaten/Kota. 
“Jadi pemasangan secara simbolis sudah dilakukan bersama masing-masing tim paslon yang diawasi Bawaslu Sumut,” ujarMulia.
Mulia menghimbau kepada masing-masing tim pemenangan paslon agar dapat dirawat APK yang diberikan dari KPU Sumut melalui KPU Kabupaten/Kota.
“Jika rusak, masing-masing paslon boleh membuatnya namun atas persetujuan dan izin dari KPU Sumut,” ujarnya.
Mulia juga menekankan APK ini merupakan salah satu media untuk berkampanye masing-masing paslon sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 pasal 29. “Bahwa pengaturan pemasangan lokasi alat peraga kampanye ini bertujuan bagaimana menjaga etika, estetika dan ketertiban serta keindahan tata Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Selain itu, KPU Sumut juga memberikan kesempatan kepada masing-masing tim paslon untuk menggandakan sesuai aturan PKPU yakni 3 baliho, 10 umbul-umbul di setiap kecamatan dan 2 spanduk di setiap desa/kelurahan. 
“Jika menambah diluar dari fasilitas KPU. Kita mintakan jangan dipasang di tempat yang dilarang sesuai aturan seperti tempat ibadah, gedung pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pemerintahan,” tegas Mulia.
Untuk Baliho yang dipasangkan KPU Sumut didampingi KPU Medan dan masing-masing tim paslon diawasi Bawaslu itu di tiga titik yakni Jalan Marelan Raya Pasar I, Jalan Medan Amplas dan Jalan Ringroad Simpang Selayang. [P4/is]
Komentar Anda

Berita Terkini