JR Saragih : Jika masih di TMS oleh KPU, Kita akan Gugat Mereka ke PTUN!

/

/ Rabu, 14 Maret 2018 / 10.49 WIB


PILAREMPAT.com–Terkait legalisir Surat Keterangan Pengganti  Ijazah (SKPI), JR Saragih mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjalankan perintah Bawaslu sesuai prosedur. Setelah itu, JR-Ance tinggal menunggu tindakan KPU untuk kembali memasukkan pasangan JR-Ance ke dalam Pilkada Sumut.

“Kalau kita tidak diikutkan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) di Pilgubsu ini, akan kita pidanakanlah KPU-nya. Kita akan lanjutkan gugatan ke PTUN jika kita masih di TMS kan oleh KPU, karena kita telah mengikuti apa yang telah menjadi keputusan Bawaslu, jika kita tidak dimasukkan kedalam peserta Pilgubsu 2018,” ujar JR Saragih saat melakukan konperensi pers di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (12/03/2018) sore.

Ditambahkannya, tadi bersama KPU, surat pengganti ijazahnya sudah dileges di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan sudah dibawa pulang, perjalanan ke Sumut.
“Jadi, ijazah saya sudah tidak bermasalah lagi dan sudah dicek mereka disana,” ungkapnya.

“Sesuai aturan, setelah 3 hari dileges ijazahnya, wajib dimasukkan kembali ke dalam peserta Pilkada Sumut. Jadi sudah clear lah. . Sekarang tinggal nunggu KPU,” ujar Saragih.

Namun, JR Saragih menambahkan saat akan melakukan legalisir itu, ijazahnya hilang di Jakarta. Akhirnya, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) lah dilegalisir.
“Kebetulan, ijazahnya hilang di Jakarta. Karena, saat itu bukan saya yang melegalisir dan kehilangan itu sudah dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.

JR Saragih menambahkan untuk melegalisir SKPI itu, JR Saragih diwajibkan untuk hadir langsung ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta, karena dibutuhkan sidik jarinya.

“Syaratnya, memang begitu. Selain itu, diwajibkan juga untuk membawa dua kawan sekolah saya waktu itu sebagai buktinya. Tapi saya bawa 15 orang. Jadi, sudah tidak ada masalah lagi. Soalnya, yang sebelah saja bisa pakai SKPI,” ungkapnya tersenyum lebar. [P4/is]

Komentar Anda

Berita Terkini