KPK OTT Korupsi Para Calon Kepala Daerah, Bawaslu Siap Gerak Bila Ada Politik Uang

/

/ Sabtu, 17 Februari 2018 / 08.07 WIB

Ketua Bawaslu, Abhan (foto:dtc)

PILAR4.com--Sejumlah para calon yang akan berlaga di Pilkada serentak 2018, yang kebetulan sedang menjabat sebagai kepala daerah, kena cokok KPK. Mereka kini menjadi tersangka korupsi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga bakal bergerak mengawasi bila ada indikasi politik uang terkait Pemilu yang dilakukan para calon.

Ketua Bawaslu, Abhan, menjelaskan kepada detikcom, Sabtu (17/2/2018), sejauh ini kasus yang ditangani jelas merupakan ranah KPK yakni terkait pidana korupsi. Belum ada kasus yang masuk ke ranah pidana pemilihan. Namun bila ada dugaan politik uang, maka Bawaslu akan turut beraksi mengawasi.

"Bila ada tindakan yang diduga money politics, kami bisa melakukan tindakan," kata Abhan.

Ada istilah politik uang yang terstruktur sistematis dan masif (TSM), ada pula politik uang yang tidak tergolong TSM. Kedua jenis politik uang tetap bisa diawasi dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

"Money politics yang dilakukan pasangan calon itu bisa ditindak dengan dua metode, pertama pidana dan kedua akan dilakukan tindakan secara adminsitratif, yang administratif ini sanksinya berat bisa diskualifikasi," ungkap Abhan.

Bila terbukti ada calon yang melakukan politik uang, maka calon tersebut bisa gugur dan tidak ikut Pilkada. Namun untuk membuktikan calon tersebut melakukan politik uang, perlu status hukum yang inkrah (berkekuatan hukum tetap). Bila masih berstatus tersangka, maka calon tersebut masih bisa mengikuti kontestasi Pilkada.

"Kalau tersangka pidana suap misalnya, maka masih sah sebagai calon. Kalau sudah inkrah, sudah terpidana, maka baru bisa gugur keikutsertaannya," kata Abhan.

Bawaslu mengupayakan sosialisasi kepada para calon dan juga masyarakat supaya menghindari politik uang, yakni agar semuanya paham bahwa ancaman pidana politik uang bisa dikenakan kepada pihak pemberi sekaligus pihak penerima. "Misalnya, timses memberi ke pihak tertentu, ke masyarakat, maka kedua pihak itu bisa kena pidana," ujarnya.

Lebih lanjut, masyarakat diajaknya sadar bahwa embrio dari korupsi adalah politik transaksional. Maka janganlah tergoda dengan politik uang, kalau tergoda bisa-bisa lima tahun mendatang bakal tak ada manfaatnya bagi daerah yang dipimpin si calon culas, siapapun itu.

"Pejabat terpilih yang korupsi ya musababnya karena proses demokrasi yang dicederai politik transaksional," tandas dia.

KPK memang berharap tak ada lagi kepala daerah yang maju Pilkada kena OTT. Semua perlu sadar bahwa menerima sumbangan, hadiah, dan janji terkait kewenangan mereka adalah hal yang tak boleh dilakukan. [P4//DTC]
Komentar Anda

Berita Terkini