Persidangan yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, hari ini (2/10/2025) dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M. Noor Rofieq dengan anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan, Perkara dengan Nomor 06/KPPU-L/2025 tersebut, berawal dari laporan masyarakat, dengan menyeret lima pihak sebagai Terlapor, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7.
Proses tender awalnya diikuti tujuh peserta, namun hanya tersisa dua konsorsium hingga tahap akhir.
Dalam sidang, LDP yang dibacakan Investigator KPPU menyebut adanya indikasi kuat praktik persekongkolan tender yang berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Disebutkan berdasarkan hasil penyelidikan, Investigator menemukan sejumlah pola yang dianggap memperkuat dugaan pelanggaran, antara lain adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan dan kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), serta kesamaan signifikan dalam dokumen teknis antar peserta.
“Kombinasi faktor tersebut dinilai memberikan indikasi adanya koordinasi di antara peserta tender sehingga dapat mengarah pada praktik persekongkolan,” jelasnya.
Sidang berikut dijadwalkan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan atas LDP serta pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen pendukung tanggapan dari para Terlapor. [P4rel/sya]]

