PILAREMPAT.com – Medan :
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I melakukan audiensi
dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Togap Simangunsong, di Kantor
Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Rabu (3/9/2025).
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antara KPPU
dan Pemerintah Provinsi Sumut dalam rangka rencana perpanjangan Nota
Kesepahaman (MoU) yang telah berakhir.
Dalam pertemuan tersebut, KPPU Kanwil I memaparkan penanganan laporan
dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang sebagian besar masih didominasi oleh kasus
persekongkolan tender. Sepanjang tahun 2025, KPPU Kanwil I telah menerima 10
laporan dugaan pelanggaran dari Sumatera Utara, mulai dari sektor konstruksi
hingga distribusi pangan.
Di bidang kemitraan, KPPU menegaskan komitmennya dalam mengawasi
pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, khususnya pada sektor perkebunan
sawit yang mendominasi kasus di Sumut. Beberapa perkara kemitraan telah berhasil
diselesaikan melalui mekanisme perbaikan hubungan antara perusahaan inti dengan
koperasi atau petani plasma.
Sebagai bentuk kontribusi terhadap stabilitas harga dan inflasi, KPPU
Kanwil I juga aktif terlibat dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta
melakukan inspeksi lapangan bersama Satgas Pangan untuk memastikan ketersediaan
dan keterjangkauan komoditas strategis.
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menyampaikan bahwa KPPU juga tengah
melakukan kajian terhadap program strategis pemerintah, antara lain Program
Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dari perspektif
persaingan usaha. “KPPU menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan agar
kebijakan pemerintah tidak menimbulkan praktik monopoli maupun diskriminasi
terhadap pelaku UMKM,” ujarnya.
Sekda Provinsi Sumut, Togap Simangunsong, mengapresiasi peran KPPU dalam
menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Togap juga menyampaikan bahwa Sumut
sedang menghadapi tekanan inflasi akibat kenaikan harga komoditas strategis
seperti beras dan cabai merah. Salah satu tantangan adalah sulitnya pendataan
distribusi hortikultura karena banyak pemasok membeli langsung dari kebun.
Dalam kondisi ini, Pemprov menilai perlu memperkuat kerja sama dengan KPPU
melalui implementasi Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ada, agar langkah
pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat lebih
diutamakan.
Sekda Provinsi Sumut, Togap Simangunsong, menyambut baik sinergi ini dan
menegaskan komitmen Pemprov untuk terus bekerja sama dengan KPPU dalam
mewujudkan iklim usaha yang sehat, adil, dan kondusif di Sumatera Utara.
Dengan sinergi yang kuat antara KPPU dan Pemprov Sumut, diharapkan tercipta
lingkungan usaha yang kompetitif, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. [P4/sya]
