PILAREMPAT.com – JAKARTA :
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia ( BI) pada
19-20 Agustus 2025 memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps (basis poin) menjadi
5,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi
4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi
5,75%.
Dalam siaran pers/ relis resmi dari BI melalui Direktur
Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan, Rabu (20/08/2025),
dijelaskan bahwa keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan
inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%, terjaganya stabilitas nilai
tukar Rupiah, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan
kapasitas perekonomian.
“Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati ruang
penurunan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi
sejalan dengan rendahnya prakiraan inflasi dengan tetap mempertahankan
stabilitas nilai tukar Rupiah,” terangnya.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial longgar terus
diperkuat untuk mendorong kredit/pembiayaan, menurunkan suku bunga, dan
meningkatkan likuiditas perbankan bagi pencapaian pertumbuhan ekonomi yang
lebih tinggi.
Selanjutnya, kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan
untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran
digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, dan penguatan daya
tahan infrastruktur sistem pembayaran.
Dijelaskannya, arah bauran kebijakan moneter,
makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk mempertahankan stabilitas dan
mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan
langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
Penguatan strategi operasi moneter pro-market guna
makin memperkuat efektivitas transmisi penurunan suku bunga, meningkatkan
likuiditas, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas),
serta mendorong aliran masuk modal asing, dengan: memperkuat efektivitas
transmisi penurunan suku bunga melalui penyesuaian struktur suku bunga
instrumen moneter dan swap valas, dengan tetap menjaga daya
tarik aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik;meningkatkan
likuiditas di pasar uang dan perbankan melalui lelang Sekuritas Rupiah Bank
Indonesia (SRBI) secara terukur dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di
pasar sekunder; danmemperkuat peran dealer utama untuk meningkatkan
transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo)
antarpelaku pasar.
Diungkapnya, yaitu; penguatan strategi stabilisasi nilai
tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental melalui intervensi baik melalui
transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)
di pasar domestik maupun transaksi Non-Deliverable Forward (NDF)
di pasar luar negeri.
Strategi ini disertai dengan pembelian Surat Berharga
Negara (SBN) di pasar sekunder untuk meningkatkan likuiditas dan menjaga
stabilitas pasar keuangan, yaitu; Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku
Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan
sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas
Makroprudensial (KLM)-(Lampiran);
Perluasan akseptasi digital melalui: (i) penguatan
pemahaman pengguna dan merchant atas implementasi QRIS
Antarnegara Indonesia-Jepang untuk koridor Indonesia Outbound, (ii)
pengembangan QRIS Antarnegara Indonesia-Jepang untuk koridor Indonesia Inbound dan
persiapan implementasi QRIS Antarnegara Indonesia-Tiongkok, serta (iii)
memperluas implementasi QRIS Tanpa Pindai (TAP) melalui upaya peningkatan
adopsi digital di berbagai sektor dan wilayah; dan
Penguatan dan perluasan kerja sama internasional di area
kebanksentralan, termasuk dengan memperkuat konektivitas sistem pembayaran dan
transaksi menggunakan mata uang lokal, serta memfasilitasi penyelenggaraan
promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan
instansi terkait.
“Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi kebijakan
dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi
sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah. Selain itu, Bank Indonesia terus
mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” ungkapnya. [P4/rel/sya]
