PILAREMPAT.com - MEDAN :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK
Nomor KEP-58/D.03/2025
tanggal 19 Agustus 2025
tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky
Surya Jaya, mencabut izin usaha PT Bank
Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya (BPR
Disky Surya Jaya) yang beralamat di Jalan
Medan – Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli
Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Keterangan resmi dari staf Humas OJK Provinsi Sumut mengungkapkan hal tersebut, dalam relis yang diterima media ini, Selasa (19/8/2025)
Pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.
Selanjutnya, pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPR Disky Surya Jaya untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Disky Surya Jaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Disky Surya Jaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Surya Jaya dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK
berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan
pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya. Dengan pencabutan izin
usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses
likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR Disky Surya Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [P4/rel/sya]
