PILAREMPAT.com - Jakarta :
Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang menetapkan tarif impor reciprocal sebesar 32% terhadap produk dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN lainnya, telah memicu kekhawatiran atas dampak serius terhadap perekonomian Indonesia dan khususnya iklim persaingan usaha.
Lebih lanjut, KPPU mencermati strategi pemerintah seperti peningkatan impor dari AS, wacana penurunan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dan penghapusan kuota impor sebagai respons atas tekanan tarif.
Langkah ini, meskipun bertujuan menyeimbangkan neraca dagang, dianggap KPPU juga membawa konsekuensi serius terhadap pelaku usaha lokal yang belum siap bersaing dengan produk impor berkualitas tinggi dan murah.
Untuk itu, KPPU merekomendasikan sejumlah langkah strategis, yakni :
1. Pemerintah harus mengoptimalkan peran KPPU dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat akibat kebijakan tarif impor dari AS.
Termasuk, berkonsultasi dan meminta pendalaman KPPU atas isu tertentu (baik itu subsidi, TKDN, atau bea masuk anti-dumping) guna mengatasi dampak perang tarif terhadap iklim persaingan di domestik.
2. Pembentukan tim koordinasi pengawasan merger dan akuisisi lintas kementerian/lembaga.
3. Perketat arus masuk produk impor yang bersaing langsung dengan produsen domestik, khususnya yang padat karya. Bahkan jika perlu, dapat dilakukan pengetatan pengawasan atas produk impor ilegal dan impor melalui platform daring.
4. Pemberian ruang relaksasi hukum persaingan bagi pelaku ekspor yang terdampak tarif.
Dalam hal ini dibuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan bersaing yang dialaminya serta strategi yang akan dilakukannya.
KPPU juga menekankan bahwa yang paling terdampak dari suatu perang dagang atau kebijakan tarif global ini adalah UMKM Indonesia.
Untuk itu Pemerintah harus selalu menjadikannya pertimbangan dalam setiap negosiasi atau pembuatan kebijakan ekonomi ke depan.
Agar UMKM tetap terlindungi dan bertumbuh daya saingnya, sehingga mampu menghadapi tekanan persaingan usaha di dalam maupun di luar negeri.
“UMKM adalah garda depan Indonesia. Jika tak dijaga hari ini, besok kita hanya akan jadi penonton di rumah sendiri”, tegas Aru.
Terakhir, KPPU juga menekankan pentingnya keterlibatan langsung KPPU dalam forum-forum pengambilan kebijakan, termasuk rapat kabinet dan rapat koordinasi strategis pemerintah.
Hal ini diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil berpihak pada persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan. [P4/Rel]