Anggota DPRD Medan, Jusuf Ginting Suka Minta Dishub Medan Tertibkan Jukir Tepi Jalan Umum Yang Buat Resah Pemilik Kenderaan

/

/ Rabu, 12 Maret 2025 / 21.11 WIB


PILAREMPAT.com - MEDAN :

Ulah oknum juru parkir (Jukir) masih sering dikeluhkan oleh pemilik kenderaan. Selain tidak menggunakan atribut, oknum parkir kerap meminta uang parkir melebihi tarif parkir resmi yang telah ditentukan. Tentunya ini membuat pemilik kenderaan merasa resah. Hal ini seperti yang dilakukan oleh oknum juru parkir yang ada di Jalan Listrik tepatnya di depan rumah sakit Colombia Medan. Disana, ada oknum juru parkir yang meminta uang parkir Rp. 4000 rupiah untuk kenderana roda dua.

Ag (40), Warga kecamatan Medan Kota salah satu pemilik kenderaan roda dua mengaku kecewa ketika diminta uang parkir oleh seorang juru parkir. Saat itu, sebut Ag, dia baru saja menjenguk temannya yang sedang dirawat di RS Colombia. Saat itu dia memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan Listrik tepat didepan RS.Colombia. Dan saat sekitar pukul 19.00 Wib, dia pulang dan hendak menghidupkan sepeda motornya, seorang juru parkir datang dan meminta uang parkir. Ag memberikan uang parkir Rp 2000 , oleh petugas parkir ditolak dan meminta Rp. 4000. “Alasan petugas parkir itu, karena dia belum dapat setoran. Kan aneh, dia gak dapat setoran kenapa pemilik kenderaan yang dia peras. Dia juga tidak bisa memberikan karcis parkir saat itu dan hanya menggunakan pakaian biasa tidak ada atribut petugas parkir dia gunakan, “ ujar Ag kesal baru baru ini.

Ag berharap agar jukir yang buat resah apalagi terkesan memeras pemilik kenderaan segera ditertibkan oleh petugas Dishub Medan. ” Mungkin saya masih seorang yang terkena, kalau saya hitung lebih puluhan sepeda motor terparkir di pinggir jalan Listrim saat itu, dan saya bisa bayangkan pasti pemilik kenderaan lainnya akan diminta uang parkir tidak resmi seperti saya, “ucapnya.

Anggota DPRD Kota Medan, Jusuf Ginting Suka saat dikonfirmasi wartawan terkait prilaku oknum jukir yang meminta uang parkir tidak wajar mengatakan seharusnya, disetiap titik titik tepi jalan raya, sudah ada plank bertuliskan tarif parkir resmi dari Dishub Medan. Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini pun pernah merasakan hal serupa saat diminta uang parkir oleh petugas parkir melebihi tarif resmi.

“Mungkin, banyak warga Kota Medan dan mungkin dari luar Kota Medan yang resah akibat ulah oknum jukir yang terkesan memeras meminta uang parkir tidak sesuai. Parahnya lagi, kita tidak turun dari kenderaan namun ketika hendak jalan tiba tiba sudah muncul petugas parkir sambil meminta yang parkir. Ini perlu ditertibkan dan saya usulkan agar dibuat nomor pengaduan disetiap titik jalan agar dapat diketahui masyarakat, “tukasnya.

Sementara itu, Plt.Kadishub Medan, Suriono saat ditanyakan terkait hal itu mengaku jika tarif parkir sudah ada resmi dikeluarkan oleh Pemko Medan melalui Dishub Medan.

” Tarif terbaru berdasarkan Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif baru parkir konvensional ini telah berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir,” ujarnya.

Suriono menambahkan lagi, DPRD dan Pemkot Medan menyepakati kenaikan tarif retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum. sesuai besaran tarif terbaru untuk sepeda motor hingga truk gandeng di Medan.

“Tarif retribusi parkir terbaru itu diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini merupakan produk perundang-undangan yang dibentuk DPRD dan disetujui kepala daerah, ” pungkasnya. [P4/SYA]

Komentar Anda

Berita Terkini