PILAREMPAT.com – Jakarta:
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% pada Februari 2025, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.
“Keputusan tersebut sebagai upaya menjaga prakiraan inflasi 2025 dan 2026 agar tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1%, serta mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjio (foto) saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan, Rabu (19/2/2025).
Dia menyebutkan BI terus mencermati prospek inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga BI-Rate dengan mempertimbangkan pergerakan nilai tukar Rupiah. Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dikatakannya, kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) ditingkatkan untuk lebih mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah. Selanjutnya, kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, dengan memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
Dia menuturkan, arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan langkah-langkah kebijakan seperti penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas), serta mendorong aliran masuk modal asing.
Hal tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) sebagai instrumen moneter pro-market. Kemudian menjaga struktur suku bunga instrumen moneter untuk tetap menarik aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik serta memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas; dan memperkuat peran Primary Dealer (PD) untuk meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar.
Selanjutnya, penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. [P4/red]