PILAREMPAT.com, Medan :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memakai acuan Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) untuk mencegah dualisme dukungan partai politik
(Parpol) kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024, seperti
yang terjadi pada pencalonan pada tahapan Pilkada sebelumnya.
Hal
itu diungkap Anggota KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab
Damanik, saat KPU Sumut menggelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Hotel Grand City Hall, Jumat
(23/08/2024).
Menurut Raja Ahab, dengan mengacu sistem Silon maka tidak akan terjadi lagi dualisme
dukungan dari partai politik (Parpol), seperti yangpe ada terjadi pada
pencalonan pada tahapan Pemilu/Pilkada sebelumnya.
Sebab, terang Raja, dengan menggunakan Silon, maka Parpol
hanya bisa menginput satu dukungan untuk pasangan calon.
“Silon bisa mencegah terjadinya dualisme dukungan yang
diberikan Parpol. Kami akan bekali admin dari parpol dengan pasword untuk bisa
menginput dokumen pencalonan melalui Silon. Jadi berkas dokumen pencalonan
tidak lagi secara fisik diantar ke kantor KPU. Cukup melalui Silon saja,” ujar
Raja.
Dengan system Silon tersebut, maka diharapkan tidak ada
lagi verifikasi untuk syarat pencalonan dukungan dari Parpol dan gabungan
Parpol.
Lanjut
disebutkannya, hingga saat ini, tahapan pencalonan sudah dimulai dengan
beberapa tahapan dari berbagai divisi. Mulai 24-26 Agustus pengumuman
pendaftaran pasangan calon. Dilanjutkan 27-29 Agustus menerima pendaftaran
pasangan calon yang diusung partai politik dan gabungan partai politik.
Hadir juga dalam acara sosialisasi itu, Anggota KPU Provinsi
Sumut lainnya; Divisi Data dan Informasi Frendianus Joni Rahmat Zebua, Divisi
Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Sitori Mendrofa,
Divisi Perencanaan dan Logistik Kotaris Banurea, Divisi SDM dan Litbang Robby
Effendy, Kabag SDM dan Parhumas KPU Sumut Nina Purnama Pasaribu dan Kasubag
Parmas KPU Sumut Ririn Handayani. [P4/sya]