Sidak tersebut dilakukan guna menjamin Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Provinsi Sumatera Utara sesuai berat dan isi tabung, serta layak dipasarkan ke masyarakat secara kuantitas dan kualitas.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon I Medan, Sigit Wicaksono mengatakan, dalam Sidak ini, Sales Area Retail Medan melakukan pengawasan bersama dengan Pemerintah Daerah, memastikan tepat jumlah, takaran, dan kualitas LPG 3 Kg yang akan diedarkan melalui Lembaga penyalur SPBE yang berada di wilayah Medan dan Deli Serdang.
"Hari ini kami melakukan Sidak bersama dengan Biro Perekonomian dan PPDTN Pemprovsu, di 2 SPBE yang berada di wilayah Medan dan Deli Serdang. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan kelaikan kuantitas dan kualitas LPG yang akan diedarkan melalui SPBE yang berada di wilayah Medan dan sekitarnya," ujar Sigit.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Pemprovsu, Sujatmiko dalam Sidak ke 2 titik SPBE di wilayah Medan dan Deli Serdang mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya anomali atau tidak kesesuaian antara takaran berat tabung dan isi LPG 3 Kg di SPBE PT Mitha Sarana Wijaya dan SPPBE PT Petro Gasindo Energy, dan memastikan ukuran dan berat tabung masing-masing sesuai.
"Berdasarkan hasil pengecekan, seluruh sample tabung LPG 3 kg memiliki berat tabung kosong 5 Kg, dengan kuantitas isi pada gas LPG 3 Kg yaitu 3.000 gram, sementara berat tabung dan isi rata-rata berat di atas 8 Kg, jadi hasil sampling yang kita ukur kesemuanya sesuai berdasarkan ketentuan dan aturan,” papar Sujatmiko.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menambahkan, pihaknya terus memastikan pemutakhiran sistem seluruh lembaga penyalur untuk tetap memberikan layanan terbaik, mulai dari pengisian LPG 3 Kg di SPBE hingga yang akan disalurkan ke masyarakat.
"Pertamina secara berkala melakukan pengecekan dan pengawasan di stasiun pengisian gas di SPBE dan SPPBE, agar setiap jumlah dan takaran LPG yang dipasarkan benar-benar tepat ke masyarakat,”paparnya.
Bagi masyarakat dan pelanggan setia Pertamina yang membutuhkan informasi terkait produk dari Pertamina dapat mengakses web MyPertamina dan dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135.
KPPU Dukung Sidak
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung sidak yang dilakukan oleh Disperindag Pemprov Sumut dalam rangka mengantisipasi adanya isu terkait adanya perilaku nakal sejumlah SPBE yang tidak mengisi penuh LPG 3 kg, tapi dikurangi 700 gram per tabung.
Ridho Pamungkas (foto), Kakanwil I KPPU mengungkapkan bahwa perilaku pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat merupakan pelanggaran terhadap UU persaingan usaha.
"Kecurangan tersebut misalnya dengan mengurangi isi gas, kemudian dijual sedikit di bawah pesaingnya, sehingga bisa menguasai pasar," pungkas Ridho.[P4/rel/sya]