Pjs. Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean (kiri), dan Debitur Bank Sumut Tianas Br Tumorang (kanan). (Foto.ist)
Medan, PILAREMPAT.com - Kisah miris berkepanjangan mendera janda lanjut usia (lansia), Tianas Br Tumorang, debitur PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu mendapatkan reaksi keras dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pjs. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean, Minggu malam (26/5/2024) menegaskan, pihaknya siap mendampingi lansia yang telah berstatus janda tersebut memperjuangkan haknya sembari mempersilahkan Lansia Debitur Bank Sumut trsebut untuk membuat Pengaduan ke Ombudsman.
Menurutnya, kredit lunas, maka agunan dapat
diserahkan kepada debitur. Permasalahan agunan dimaksud seyogianya tidak perlu
berlarut-larut.
Mencermati surat Pemimpin KCP PT Bank Sumut
Aek Nabara kepada saudari Tianas br Situmorang, selaku penerima kuasa dalam
menyelesaikan kredit suaminya, almarhum Thomas Panggabean yang salah satu poin
menyatakan, ‘Apabila kredit debitur telah dinyatakan lunas oleh PT Bank Sumut,
maka surat tanah yang dapat saudara ambil adalah hanya surat tanah atas nama
Thomas Panggabean’.
“Ketentuan sudah jelas yakni kredit lunas,
maka agunan dapat diserahkan. Terlebih dalam surat itu sudah jelas bahwa surat
tertuju kepada saudari Tianas br Situmorang selaku penerima kuasa,” tegasnya
lewat pesan teks WhatsApp (WA).
Terkait pernyataan adanya perdebatan di pihak
keluarga sehingga agunan tidak dapat diserahkan, sambungnya, perlu diperjelas
kembali oleh PT Bank Sumut. Misalnya, perdebatan menjadi dasar belum
diberikannya agunan.
Bahwa merujuk surat Pemimpin Capem PT Bank
Sumut Aek Nabara kepada Tianas br Situmorang, tidak ada memuat jika ada
perselisihan antar pihak debitur dengan keluarganya, maka agunan belum dapat
diserahkan.
“Saya rasa PT Bank Sumut silakan
menindaklanjuti permohonan debitur, dan berikan penjelasan yang baik kepada
debitur. Kami juga menganjurkan silakan untuk bu Tianas boru Situmorang
menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut dengan
melengkapi beberapa dokumen pendukung agar kami tindaklanjuti,” pungkas
James Marihot Panggabean.
Laporkan
Ketidakpastian dialami debitur Bank Sumut KCP Aek Nabara Tianas br Situmorang
tersebut telah santer diberitakan media massa, online dan viral di berbagai
akun media sosial.
Selama sepuluh tahun sejak 2012, dia akhirnya
berhasil melunasi pinjaman almarhum suaminya sebesar Rp1 miliar. Namun hingga
kini pihak bank dengan alasan satu dan lain hal, masih enggan mengembalikan
agunannya.
Didampingi pengacaranya Poltak Silitonga, dia
telah melaporkan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut dan Kepala Kanca Bank Sumut
Aek Nabara berinisial MEN yang kini bertugas di Kanca Tebingtinggi ke Polda
Sumut, Rabu (8/5/2024) lalu.
Dengan laporan pengaduan Nomor
LP/B/591/V/2024/Polda Sumatera Utara perihal dugaan penggelapan. Pinjaman Rp1
miliar sudah dilunasi Tianas sejak 19 Juli 2022, namun hingga saat ini agunan
pinjaman tidak kunjung dikembalikan.
Beberapa hari lalu dia juga melaporkan kasus
dimaksud ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Utara
(Sumut), Jalan Gatot Subroto Medan.
“Selama sepuluh tahun. Dari 2012 dibayar
sampai 2022, utang itu lunas ya. Tapi tiba-tiba di tahun 2022 orang itu datang
orang itu (mau) mengambil (agunan), gak boleh katanya. Jadi surat yang dibuat
ini untuk apa?
Ya tidak melalui prosedur katanya. Mana ada
begitu. Memang dia (Tianas Br Tumorang). Emang dia tahu prosedur bank? Gak
ngerti. Dulu kalau dibilang, eh gak boleh dong ibu mengambil (agunan) nanti.
Karena bukan tanda tangan ibu. Ya pasti dia gak bayar dong.
Tapi karena ada pernyataan dari Bank Sumut,
kau akan Bisa mengambil yang penting bayar. Dibayarnya lah. Sampai dia
istilahnya kerja di ladang-ladang orang untuk membabat,” urai advokat dikenal
kritis asal Medan tersebut kepada petugas OJK Sumut. [P4/KM-red]