Ketua Ombudsman, James Panggabean : Silakan Lansia Debitur Bank Sumut Buat Pengaduan ke Ombudsman

/

/ Senin, 27 Mei 2024 / 08.35 WIB



Pjs. Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean (kiri), dan Debitur Bank Sumut Tianas Br Tumorang (kanan). (Foto.ist)

Medan, PILAREMPAT.com - Kisah miris berkepanjangan mendera janda lanjut usia (lansia), Tianas Br Tumorang, debitur PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu mendapatkan reaksi keras dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pjs. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean, Minggu malam (26/5/2024) menegaskan, pihaknya siap mendampingi lansia yang telah berstatus janda tersebut memperjuangkan haknya sembari mempersilahkan Lansia Debitur Bank Sumut trsebut untuk membuat Pengaduan ke Ombudsman.

Menurutnya, kredit lunas, maka agunan dapat diserahkan kepada debitur. Permasalahan agunan dimaksud seyogianya tidak perlu berlarut-larut.

Mencermati surat Pemimpin KCP PT Bank Sumut Aek Nabara kepada saudari Tianas br Situmorang, selaku penerima kuasa dalam menyelesaikan kredit suaminya, almarhum Thomas Panggabean yang salah satu poin menyatakan, ‘Apabila kredit debitur telah dinyatakan lunas oleh PT Bank Sumut, maka surat tanah yang dapat saudara ambil adalah hanya surat tanah atas nama Thomas Panggabean’.

“Ketentuan sudah jelas yakni kredit lunas, maka agunan dapat diserahkan. Terlebih dalam surat itu sudah jelas bahwa surat tertuju kepada saudari Tianas br Situmorang selaku penerima kuasa,” tegasnya lewat pesan teks WhatsApp (WA).

Terkait pernyataan adanya perdebatan di pihak keluarga sehingga agunan tidak dapat diserahkan, sambungnya, perlu diperjelas kembali oleh PT Bank Sumut. Misalnya, perdebatan menjadi dasar belum diberikannya agunan.

Bahwa merujuk surat Pemimpin Capem PT Bank Sumut Aek Nabara kepada Tianas br Situmorang, tidak ada memuat jika ada perselisihan antar pihak debitur dengan keluarganya, maka agunan belum dapat diserahkan.

“Saya rasa PT Bank Sumut silakan menindaklanjuti permohonan debitur, dan berikan penjelasan yang baik kepada debitur. Kami juga menganjurkan silakan untuk bu Tianas boru Situmorang menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut dengan melengkapi beberapa dokumen pendukung agar kami tindaklanjuti,” pungkas James Marihot Panggabean.

Laporkan
Ketidakpastian dialami debitur Bank Sumut KCP Aek Nabara Tianas br Situmorang tersebut telah santer diberitakan media massa, online dan viral di berbagai akun media sosial.

Selama sepuluh tahun sejak 2012, dia akhirnya berhasil melunasi pinjaman almarhum suaminya sebesar Rp1 miliar. Namun hingga kini pihak bank dengan alasan satu dan lain hal, masih enggan mengembalikan agunannya.

Didampingi pengacaranya Poltak Silitonga, dia telah melaporkan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut dan Kepala Kanca Bank Sumut Aek Nabara berinisial MEN yang kini bertugas di Kanca Tebingtinggi ke Polda Sumut, Rabu (8/5/2024) lalu.

Dengan laporan pengaduan Nomor LP/B/591/V/2024/Polda Sumatera Utara perihal dugaan penggelapan. Pinjaman Rp1 miliar sudah dilunasi Tianas sejak 19 Juli 2022, namun hingga saat ini agunan pinjaman tidak kunjung dikembalikan.

Beberapa hari lalu dia juga melaporkan kasus dimaksud ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Utara (Sumut), Jalan Gatot Subroto Medan.

“Selama sepuluh tahun. Dari 2012 dibayar sampai 2022, utang itu lunas ya. Tapi tiba-tiba di tahun 2022 orang itu datang orang itu (mau) mengambil (agunan), gak boleh katanya. Jadi surat yang dibuat ini untuk apa?

Ya tidak melalui prosedur katanya. Mana ada begitu. Memang dia (Tianas Br Tumorang). Emang dia tahu prosedur bank? Gak ngerti. Dulu kalau dibilang, eh gak boleh dong ibu mengambil (agunan) nanti. Karena bukan tanda tangan ibu. Ya pasti dia gak bayar dong.

Tapi karena ada pernyataan dari Bank Sumut, kau akan Bisa mengambil yang penting bayar. Dibayarnya lah. Sampai dia istilahnya kerja di ladang-ladang orang untuk membabat,” urai advokat dikenal kritis asal Medan tersebut kepada petugas OJK Sumut. [P4/KM-red]

 

Komentar Anda

Berita Terkini