KPU Medan Tetapkan 50 Caleg Terpilih

/

/ Selasa, 28 Mei 2024 / 20.06 WIB

Medan, PILAREMPAT.COM - Tugas Komisi Pemilihan Umum atau KPU Medan dalam menyelenggarakan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tuntas usai ditetapkannya perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih, Selasa (28/05/2024), di Hotel Polonia Medan.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, mengatakan, ini menjadi pesta demokrasi bagi semua warga Kota Medan, dimana telah menggunakan hak pilihnya, hak suaranya.

“Caleg-caleg yang telah dipilih oleh warga Kota Medan telah kami tetapkan dalam caleg terpilih DPRD Kota Medan hari ini,” ungkap Mutia, usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Polonia Medan, Selasa (28/05/2024).

Lebih lanjut dijelaskannya, KPU Medan baru hari ini melakukan penetapan. Karena ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) belum selesai oleh Partai Gerindra. Dan beberapa hari lalu, kata Mutia, KPU Medan menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Gerindra.

“Begitupun masih menunggu secara administratif dari KPU Pusat beberapa hari kedepan. Usainya penetapan, usai tugas KPU Medan untuk Pemilu 2024. Selanjutnya akan memasuki agenda Pilkada 2024,” tandas Mutia, didampingi anggota KPU Medan, Muhammad Taufiqurahman Munthe, Bobby Niedal Dalimunthe, Zefrizal dan Saut Haornas Sagala.

Rapat pleno terbuka dihadiri perwakilan dari masing-masing partai politik (parpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dan perwakilan Forkopimda ini Kota Medan. 

“Secara aturan memang 21 hari sebelum pelantikan, Caleg terpilih harus memberikan salinan LHKPN ke KPU Kota Medan. Dan apabila tidak diberikan ke KPU Medan, KPU Medan tidak tidak akan merekomendasikan mengirimkan surat atas nama tersebut. Sehingga secara otomatis tidak akan dipanggil untuk dilantik,” terang Mutia.

Menurutnya, 




Komentar Anda

Berita Terkini