Medan, PILAREMPAT.com – Juru bicara Fraksi PKS, Abdul Latief Lubis (foto) mengungkapkan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sangat mengharapkan dilakukannya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan bisa merespon dan menyahuti keresahan warga terkait kenaikan tarif retribusi sampah yang mencapai dua hingga tiga kali lipat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna Dewan yang ber agendakan penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan/Revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (14/5/2024).
“Fraksi PKS berharap dalam
pembahasan revisi Peraturan Daerah terkait pengelolaan sampah juga
memperhatikan aspirasi dari masyarakat.Dimana kita ketahui baru-baru ini
peningkatan tarif retribusi sampah yang meningkat 2 sampai 3 kali lipat banyak
dikeluhkan oleh masyarakat Kota Medan,” ungkap Latif.
“Untuk itulah, PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini,” katanya.
Disampaikan Politisi PKS Kota Medan ini, dalam beberapa kesempatan
Fraksi PKS telah berulang kali menyampaikan saran dan kritikan tentang
penanggulangan persampahan di Kota Medan.
“Persoalan sampah jangan
dianggap sederhana dan sepele karena dibalik itu akan mengancam kerusakan
lingkungan masyarakat dan Kota Medan sendiri. Mulai dari persoalan estetika,
aroma tidak sedap dan kebersihan lingkungan. Oleh karena itu diperlukan kerja
keras dan kerja cerdas serta SDM yang berkualitas untuk menanggulangi
persampahan Kota Medan,” pungkas Latief.
Sebagai kota jasa, terang Latif lagi, di Kota Medan banyak berdiri perusahaan – perusahaan baik skala lokal, nasional maupun internasional. Pemerintah Kota Medan seharusnya mampu mengajak para pengusaha untuk berpartisipasi dalam membantu Kota Medan menangani persampahan dengan menyisihkan sebagian dana Coorporate Social Responsibility (CSR).
“Maka dari itu, kami minta
agar perusahaan BUMN, swasta, perusahaan Daerah Kota Medan dapat menyumbangkan
sebagian dana CSR nya untuk pengadaan tong sampah di rumah – rumah warga dengan
ekonomi lemah,” tandasnya.
Berkenaan dengan usul atau inisiatif rekan – rekan Anggota DPRD Kota Medan terhadap Ranperda ini, Fraksi PKS menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan Dewan terhadap kesesuaian aturan peraturan yang lain.
“Fraksi PKS juga menyarankan agar dalam
Revisi Perda ini juga dimasukkan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan agar tidak terjadi tumpang
tindih terhadap institusi dan SKPD yang lain. Sehingga pembentukan BLUD jadi
efisien dan efektif,” ujar Latief. [P4/sya]