Jakarta, PILAREMPAT.com -- Selama 4 (empat) tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.
Keterangan resmi yang diterima PILAREMPAT.com dari Humas OJK Pusat melalui OJK Provinsi Sumatera Utara, Senin (1/4/2024) menyebutkan bahwa sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas
Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa dalam menghadapi berakhirnya
kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara
mendalam yaitu dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi
secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar
internasional.
Berdasarkan evaluasi dan laporan
uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko
kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik.
Outstanding
kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan namun
tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk Bank terus meningkat, melebihi periode
sebelum pandemi. Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai
telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus.
Di sisi lain, seiring dengan
pandemi yang mereda dan pencabutan status pandemi oleh Pemerintah, perekonomian
Indonesia di hampir seluruh sektor juga kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04
persen pada tahun 2023.
Dian menambahkan bahwa dengan
mempertimbangkan hal-hal di atas, kebijakan stimulus OJK yang merupakan kebijakan
sangat penting (landmark policy) dalam menjaga ketahanan
sektor perbankan selama masa pandemi, berakhir sesuai dengan masa berlakunya. Kontribusi
ini merupakan kisah keberhasilan (success story) kontribusi signifikan sektor
perbankan menopang perekonomian nasional melewati periode pandemi.
Untuk memastikan kelancaran
normalisasi kebijakan tersebut, Bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi
kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Sedangkan permintaan restrukturisasi
kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku
yaitu POJK No. 40/2019 tentang Kualitas Aset.
Dengan demikian, integritas laporan keuangan perbankan diharapkan akan semakin baik dan dapat sepenuhnya mengacu pada praktik terbaik yang berlaku (best practice) standar keuangan.
"Seiring dengan hal tersebut, OJK senantiasa melakukan langkah
pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan
setiap bank secara individu,' sebutnya. [P4/sya]