Medan, PILAREMPAT.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong penguatan peran profesi penunjang sebagai bagian dari implementasi three lines model yang penting dalam meningkatkan tata kelola Industri Jasa Keuangan.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam Forum of Firms (FoF) Meetings digelar pada 22 – 24 April
2024 di Singapura.
Dalam siaran pers disampaikan melalui OJK
Provinsi Sumut, Jumat (26/4/2024), disebutkan pertemuan ini merupakan rangkaian
dari International Federation of Accountants (IFAC) Asia Pasific Sustainability
Exchange dan dihadiri oleh Senior Partner Global dan Regional dari Kantor
Akuntan Publik anggota FoF, serta regulator dan penyusun standar akuntansi di
wilayah Asia Pasifik.
“OJK sebagai regulator telah banyak mendorong
governansi di industri jasa keuangan dalam kerangka three lines model di Sektor
Jasa Keuangan, di mana pada lini kedua dari model tersebut adalah melalui peran
profesi penunjang, di antaranya profesi akuntan publik,” kata Sophia.
Ia menuturkan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan (POJK AP KAP) yang menekankan kewajiban KAP asing untuk melakukan
quality control dan training terhadap KAP lokal yang terafiliasi.
Selain itu, POJK tersebut juga mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa
audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik
dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.
Sophia menjelaskan langkah-langkah penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait pertukaran
data untuk mendukung perizinan, pendaftaran, dan pengawasan terhadap AP dan
KAP, serta diskusi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Financial
Report Single Window.
FoF adalah asosiasi jaringan kantor akuntan internasional yang melaksanakan audit
laporan keuangan yang dapat digunakan lintas batas negara.
“Sampai saat ini beranggotakan 35 kantor
akuntan publik di seluruh dunia dan bertujuan untuk mempromosikan standar
kualitas yang konsisten dan tinggi pelaporan keuangan dan praktik audit di seluruh
dunia,” ujarnya. [P4/sya/rel]